Polisi Wacanakan Blokir STNK bagi Pengendara yang Menunggak Pajak Kendaraan
"Jadi masyarakat khususnya warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan bebas denda administrasi sampai 15 Desember 2018 ini," ujar Sumardji
TRIBUNKALTIM.CO - Wacana polisi memberlakukan aturan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) kepada penunggak pajak, sudah muncul sejak beberapa bulan lalu.
Kini, muncul lagi bahwa waktu penerapannya dimulai awal 2019.
Ketika dikonfirmasi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, kemungkinan seperti itu, tetapi belum bisa diputuskan sekarang ini.
Baca juga:
Tak Hanya Sindir Generasi Milenial, Deddy Corbuzier Juga Prihatin terhadap Generasi Z
Sudah Tentukan Pilihan di Pilpres, Mahfud MD: Anda Terdidik, Tak Mungkin Bisa Saya Pengaruhi
Sukses Datangkan Saddil Ramdani dari Persela, Kini Bhayangkara FC Incar Evan Dimas dan Ilham Udin
Wiljan Pluim Dipastikan Tak Perkuat Skuat PSM Makassar di Ajang Piala Indonesia
Bek Timnas Malaysia Aidil Zafuan Dikabarkan Merapat ke Persib Bandung, Begini Respons Mario Gomez
Awal tahun depan, kata Sumardji akan dimulai dengan tahap diskusi, sosialisasi, sampai menunggu petunjuk atau arahan dari Korlantas Polri.
"Sebab secara aturan harus dari Korlantas. Sejauh ini masyarakat yang punya tunggakan pajak sudah cukup banyak yang mulai membayar dan menanfaatkan program pemutihan atau bebas denda," kata Sumardji lagi. Aturan tersebut kata Sumardji sudah mengacu dan sesuai dengan UU 22 tahun 2009 dan Perkap 5 tahun 2012.
Baca juga:
Songsong Musim 2019, Robert Rene dan Jajaran Manajemen PSM Makassar Segera Duduk Bersama
Mitra Kukar Degradasi ke Liga 2, Rahmad Darmawan Ambil Kursus Pro License di Jogja
Bersama Honda di 2019, Jorge Lorenzo Pastikan Gaya Balapnya Tak Akan Berubah