Polisi Wacanakan Blokir STNK bagi Pengendara yang Menunggak Pajak Kendaraan

"Jadi masyarakat khususnya warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan bebas denda administrasi sampai 15 Desember 2018 ini," ujar Sumardji

KOMPAS.COM
BPKB dan STNK 

Inilah Besaran Keuntungan yang Berhasil Dihimpun Grab pada Tahun 2018

Begini Jawaban Anies Baswedan saat Jak Angel Menagih soal Pawai Kemenangan Persija

- Pasal 1 ayat 17

Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

- Pasal 110 ayat 1

Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

a. permintaan pemilik Ranmor;

b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

- Pasal 114

1.  Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir STNK Penunggak Pajak Bisa Dimulai Awal 2019", 

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved