Rawan Disalahgunakan, Begini Cara Disdukcapil Kutim "Musnahkan" 5 Ribu E-KTP Rusak
Ribuan E-KTP ini dianggap rusak karena sudah tidak berfungsi lagi atau tidak bisa digunakan oleh pemiliknya.
Rawan Disalahgunakan, Begini Cara Disdukcapil Kutim "Musnahkan" 5 Ribu E-KTP Rusak
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Margaret Sarita
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukapil) Kabupaten Kutai Timur "memusnahkan' sebanyak sekitar 5.000 keping E-KTP rusak, Rabu (12/12/2018).
Ribuan E-KTP ini dianggap rusak karena sudah tidak berfungsi lagi atau tidak bisa digunakan oleh pemiliknya.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara memotong E-KTP tersebut menjadi beberapa bagian.
Sebelumnya, ribuan E-KTP tersimpan kantor Disdukcapil Kutai Timur.
Pemalsuan KTP Elektronik di Pasar Pramuka Ternyata Juga Palsukan Paspor hingga Sertifikat Tanah
Mendagri Curiga Ada Motif Politik: Ribuan E-KTP Belum Digunting, Dicecer, Nyecernya di Sawah
“E-KTP yang kami rusak, karena sudah tidak berfungsi lagi. Ada beberapa faktor yang menyebabkan tidak berfungsi. Di antaranya, karena si pemilik berubah status, alamat, perubahan data si pemilik atau warga pindah datang. Ada pula yang karena E-KTP nya sudah rusak,” kata Kepala Disdukcapil Kutim, Januar HPLA.
Perusakan E-KTP, kata Januar, dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
Seperti digunakan oleh orang lain untuk perbuatan yang tak bertanggung jawab.
Pemerintah Diminta Percepat Perekaman E-KTP, Ini Alasannya
Jual Beli dan Pemalsuan KTP Terungkap Jelang Pilpres 2019, Pengamat : Bisa Pengaruhi Perolehan Suara
Sehingga sebelum dibuang, E-KTP digunting terlebih dulu, menjadi kepingan-kepingan kecil.
“Setelah dipotong, ribuan e KTP tersebut dimasukkan dalam gudang khusus untuk disimpan terlebih dulu. Kemungkinan nanti kalau diminta untuk dikirim ke pemerintah pusat, akan kita kirimkan. Untuk sementara, kita simpan dulu di gudang,” ujar Januar.