Jual Beli dan Pemalsuan KTP Terungkap Jelang Pilpres 2019, Pengamat : Bisa Pengaruhi Perolehan Suara

Blangko dengan spesifikasi resmi milik pemerintah diperjualbelikan di Pasar Pramuka Pojok dan di toko yang ada dalam platform jual beli online.

Editor: Doan Pardede
(Kompas)
Blangko KTP elektronik yang diperoleh dari transaksi dalam jaringan, yakni melalui Tokopedia. Blangko itu pun teridentifikasi telah dilakukan personalisasi, salah satu tahap proses pencetakan data di dalam chip KTP-el. Per Jumat (30/11/2018), Tokopedia telah menindak lanjuti penjual itu setelah menerima laporan Kompas. 

Pemalsuan dan Jual Beli KTP Terungkap Jelang Pilpres 2019, Pengamat : Bisa Pengaruhi Perolehan Suara

TRIBUNKALTIM.CO - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengkhawatirkan praktek jual beli dan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dapat berakibat pada jalannya Pemilihan Umum ( Pemilu) 2019.

Ia menanggapi hasil penelusuran tim Kompas berupa blangko dengan spesifikasi resmi milik pemerintah, yang diperjualbelikan di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko yang ada dalam platform jual beli online.

Menurutnya, e-KTP tersebut meningkatkan potensi penyalahgunaan data seseorang yang dapat berakibat pada perolehan suara di pemilu mendatang.

"(Kekhawatiran untuk Pemilu) iya dong pasti, kan ini bisa kemana-mana, orangnya sudah meninggal lama, atau orangnya masih di bawah 17 tahun nongol, kan kacau itu," kata Agus ketika dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (9/12/2018).

Fakta - fakta Penemuan e-KTP di Persawahan, Jadi Mainan Anak - anak hingga Klarifikasi Disdukcapil

Sekarung e-KTP yang Ditemukan di Persawahan Duren Sait Diangkut ke Polres Jakarta Timur

Untuk itu, Agus mengatakan penggunaan alat card reader menjadi penting untuk memastikan keaslian e-KTP.

Tak hanya di saat pemilu, ia mengungkapkan alat tersebut juga perlu digunakan oleh lembaga terkait yang membutuhkan e-KTP sebagai suatu syarat administratif dalam sebuah layanan.

"Menurut saya harus, karena ini masalah identitas negara, makanya sekarang itu saya sudah beberapa kali teriak, sudahlah semua pelayanan publik yang selalu minta fotokopi KTP punya card reader," ungkap dia.

Blangko E-KTP Diperjualbelikan di Pasar Pramuka dan Tokopedia, Berikut 5 Fakta yang Terungkap

Fakta- fakta Terungkapnya Penjualan Blangko E-KTP di Pasar Pramuka hingga Tokopedia

Selain itu, ia pun mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan sweeping terhadap praktik-praktik serupa.

"Pemerintah, aparat hukum harus melakukan sweeping dan tindakan tegas," kata dia. Agus juga mendorong adanya penindakan maksimal melalui jalur hukum kepada para pelaku.

Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan.

Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredarnya Blangko e-KTP Dikhawatirkan Berdampak pada Pemilu 2019", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved