Terungkap Fakta Pesta Seks di Jogja; 2 Orang Beradegan Intim, Ditonton Ramai-ramai lalu Diberi Duit
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penggerebekan pesta seks di satu hotel di kawasan Yogyakarta.
Terungkap Fakta Pesta Seks di Jogja; 2 Orang Beradegan Intim, Ditonton Ramai-ramai lalu Diberi Duit
TRIBUNKALTIM.CO - Pesta seks ramai-ramai di hotel bukan hal yang baru diungkap kepolisian. Sebelumnya sempat heboh penggerebekan pesta seks di Surabaya, kali ini terjadi di Yogyakarta.
• Hotman Paris Serang Balik Hilda Vitria, Video Akad Nikah Kriss Hatta Dibongkar
• Sosok Bebi Silvana, Wanita yang Dikabarkan Menikah dengan Opick ''Tombo Ati''
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penggerebekan pesta seks di satu hotel di kawasan Yogyakarta.
Informasi yang dihimpun Tribunjogja.com pada ungkap kasus di Mapolda DIY, Kamis (13/12/2018).
Penggerebekan terhadap kegiatan yang diduga melanggar Undang Undang (UU) itu dilakukan oleh Ditreskrimum Polda DIY pada Senin (3/12/2018).
"Sepuluh hari yang lalu Ditreskrimum melakukan penggerebekan terhadap kegiatan pesta seks," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo.
Direktur Ditreskrimum menegaskan, kegiatan itu disebut pesta seks lantaran dilakukan lebih dari satu orang.
Dia mengungkapkan kegiatan itu dilakukan oleh dua orang namun disaksikan oleh orang lain di kamar yang sama.
Kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya 12 orang beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Selain 12 orang, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi pesta seks tersebut.
Antara lain, beberapa botol minuman keras, pakaian dalam pria dan wanita, beberapa kontrasepsi, lingerie, dan sejumlah telepon genggam.
"Kita dapati juga barang bukti di lokasi sejumlah uang, Rp 1,5 juta. Kami masih lakukan pendalaman dari peristiwa tersebut,"ujarnya.
"Dari beberapa orang yang diamankan, ada dua orang yang melakukan persetubuhan dan orang-orang yang menonton adalah suami istri,"katanya.
Menurutnya, dari 12 orang tersebut ada enam orang yang berstatus sebagai pasangan suami istri.
Ke-12 orang ini sudah lama tinggal di Yogyakarta.
"Usianya rata-rata semuanya sudah dewasa," tegasnya.
Namun, terkait identitas ke-12 orang yang diamankan, polisi belum bisa menyampaikan karena masih dalam proses penyelidikan.
Polisi juga mengungkapkan, sejumlah pasangan suami istri yang menonton adegan itu membayar kepada orang yang melakukan persetubuhan.
Kasus itu terungkap setelah kepolisian melakukan cyber patrol hingga ditemukan ada yang menawarkan.
"Setelah ditelusuri kami temukan itu adalah di sebuah hotel," terangnya.
• Hasil Grand Final Indonesian Idol Junior 2018, Dapat 4 Standing Ovations Juri, Anneth jadi Juara
• LIVE STREAMING Aksi Panggung Donghae, Eunhyuk & Hyoyeon SNSD di HUT Sweet17 Transmedia
• Adegan Faye Nicole Jones saat Mengawali Debut Berperan jadi OB Cantik
Para pelaku yang diamankan juga diketahui memiliki grup WhatsApp untuk melalukan komunikasi.
Saat pemeriksaan para tersangka di lokasi penggrebekan, polisi mendapati informasi, adegan persetubuhan sudah dilakukan empat kali.
"Di TKP ini sudah dilakukan empat kali pertunjukan," kata Kombes Pol Hadi Utomo, dilansir dari Tribunnews.
Dua tersangka
Polda DIY tetapkan dua orang tersangka dalam kasus pesta seks di homestay, daerah Condongcatur, Sleman.
Dua tersangka tersebut merupakan penyelenggara pesta seks.
"Tadi malam kita sudah menetapkan dua tersangka inisial AS dan HK. Keduanya laki-laki," ujar Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, Jumat (14/12/2018).

Hadi Utomo menuturkan penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang di dapatkan oleh penyidik. Selain itu juga keterangan saksi-saksi.
"Perannya mereka mengeksploitasi dengan cara persetubuhan dan memungut biaya bagi yang menonton. Menyelenggarakan dan memperdagangkan orang," tegasnya.
Menurutnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 12 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP memudahkan atau membiarkan orang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.
"Ancaman hukumnya cukup berat, ancaman maksimal 15 tahun," tegasnya.
Ketua RT Kaget
Ketua RT 05/RW 12 Karangasem, Condongcatur, Depok, Sleman, Ngadimin (64) mengaku tidak mengetahui jika ada penggerebekan pesta seks di wilayahnya.
"Ya kaget, malah baru tahu ini kalau ada itu ( Pesta Seks) . Saya tidak juga tahu kalau kemarin ada penggerebekan itu," ucap Ketua RT 05/RW 12 Karangasem, Condongcatur, Depok, Sleman, Ngadimin (64) saat ditemui Kompas. com, Jumat (14/12/2018).
Ngadimin juga mengaku tidak mengetahui jika salah satu bangunan rumah di Jalan Nusa Indah RT 05/RW 12 Karangasem, Condongcatur, Depok, Sleman dijadikan homestay.
"Saya enggak tahu kalau dijadikan homestay, tidak laporan ke sini soalnya. Di sini banyak yang tidak laporan," ungkapnya.
Ketua RT 05/RW 12 Karangasem, Condongcatur, Depok, Sleman saat menemui wartawan, Jumat (14/12/2018). (KOMPAS.com / WIJAYA KUSUMA)
Menurutnya rencananya dirinya akan menyampaikan kejadian tersebut di rapat Rukun Tetangga (RT). Sebab kejadian tersebut ada di wilayahnya.
"Ya besok akan saya laporkan di pertemuan (RT). Di bilang bukan warga saya (ya) bisa, tetapi kan di wilayah saya," ungkapnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto membenarkan jika penggerebekan pada Selasa (11/12/2018) bertempat di Homestay Arawa.
"Iya benar (Homestay Arawa)," tegasnya.
Dari penelusuran Kompas.com, homestay tersebut berada di kompleks perumahan.
Ada lima rumah berjajar menghadap ke Selatan dan homestay tersebut bernomor nomor rumah 233 E.
Letak bangunan homestay bercat putih ini berada di sisi paling barat.
Situasi kompleks perumahan pun terlihat sepi. Untuk menuju homestay ini hanya ada satu akses jalan.
Dari informasi salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, dia membenarkan jika rumah nomor 233 E memang dijadikan homestay.
Hanya saja dirinya tidak mengetahui adanya penggerebekan karena sedang tidak ada di rumah.
"Saya tidak tahu, kebetulan pas tidak di rumah.Tapi itu memang untuk homestay, pemiliknya tidak tinggal di disini," bebernya.
Kasus Pesta Seks di Surabaya
Kasus pesta seks juga pernah diungkap polisi juga terjadi di Surabaya. Peristiwa ini terungkap pada Oktober lalu.
Sejumlah fakta terungkap setelah polisi menangkap 3 pasang suami isteri (pasutri) di Surabaya yang sedang bertukar pasangan di sebuah kamar hotel, Minggu (7/10/2018) pekan lalu.
Keenam pelaku yang diamankan polisi adalah Eko, DA, AG, RD, ARP, dan DYA.
Salah satunya adalah perempuan yang sedang hamil 8 bulan yang merupakan istri Eko. Polisi telah menetapkan Eko menjadi tersangka.
Berikut fakta terkait penggerebekan 3 pasutri di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya.
1. Peserta Wajib Setor Uang
Dalam pemeriksaan kepolisian, pelaku atas nama Eko Hardianto (31) diketahui sebagai penggagas acara pesta seks tersebut. Eko juga mengaku menarik uang dari setiap pasang pasutri sebesar Rp 750.000.
Selain itu, Eko menjelaskan, persyaratan bagi peserta pesta seks, antara lain berbadan bersih, wangi dan tidak merokok. Selain itu, bersedia mengirimkan foto telanjang. Saat ini, Eko telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
Seperti diketahui, saat digerebek anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu (7/10/2018) pukul 20.30 WIB, tiga pasang suami isteri tersebut sedang dalam keadaan telanjang bulat.
"Sepasang di atas tempat tidur, sepasang di lantai, dan sepasang lagi di kamar mandi," kata Wakil Direktur Resort Kriminal Umum Polda Jawa Timur, AKBP Yudha Nusa Putra.
2. Eko Ajak Istri yang Hamil 8 Bulan
Pesta seks dengan berganti pasangan tersebut terungkap setelah polisi mencurigai sebuah akun twitter @ekodok87 dan @pasutri94.
"Akun ini kerap menawarkan layanan seks menyimpang dari swinger hingga threesome dengan membayar sejumlah uang kepada penyelenggara pesta," kata Yudha.
Kedua akun tersebut ternyata adalah milik Eko Hardianto. Selain itu, polisi juga mengungkapkan, perempuan yang tengah mengandung 8 bulan dan turut ditangkap di hotel tersebut adalah isteri Eko.
Eko terancam pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dalam hal ini mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.
3. Cara Mencari Peserta Swinger
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2091017/original/082111500_1523883014-IMG-20180416-WA0129.jpg)
Menurut Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra, tersangka mencari pasutri melalui akun twitter.
"Dalam akun Twitter itu bertuliskan 'Pasutri muda wf 22 thn hubby 29 thn swinger, soft party, & 3some yg bersih, wangi, dan no smoking area Surabaya// add pin bb 5BADD8EC atau DM'," tutur Juda saat membacakan akun milik Eko, Selasa (9/10/2018).
Setelah mendapat mangsa, Eko mengajak calon peserta dengan langsung melakukan direct message (DM) kepadanya.
Setelah berkenalan, Eko menganjurkan customernya via DM untuk memenuhi kriteria yang telah ditentukan Eko.
"Sebagai pasangan swing, tersangka meminta pasangan lain menunjukkan foto hot atau telanjang berdua dengan pasangannya, apabila cocok atau memenuhi syarat dilanjutkan bertukar nomor telepon lalu dilanjut WhatsApp," tutupnya.
4. Sempat Gelar Pesta 4 Kali

Setelah menjalani pemeriksaan mendalam, Eko mengaku telah sukses menggelar pesta seks sebanyak 4 kali.
Menurut catatan pada awal 2017, pelaku dan isterinya pernah menggelar pesta di rumah kos pasangan swinger-nya di daerah Juanda Sidoarjo.
"Pelaku lupa siapa nama pasangan yang diajaknya saat itu," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Selasa (10/10/2018).
Lalu September 2017, pesta digelar di hotel di Jalan Diponegoro Surabaya dengan pasangan suami isteri yang dikenalnya melalui twitter.
Pada Maret 2018, pelaku mengajak 2 pasang suami isteri berpesta di sebuah apartemen di Surabaya barat.
"Pelaku meminta uang masing-masing pasangan Rp 500.000 dalam pesta tersebut," ucapnya.
Sementara pada akhir September, dia melakukan pesta seks threesome di sebuah hotel di Jalan Arjuno Surabaya.
Terakhir, pada Minggu (7/10/2018), tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menemukan Eko dan isterinya sedang berpesta bersama dua pasutri lainnya di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya. (*)