Kecewa Larangan Poligami dan Perda Syariah, Sejumlah Kader PSI Pilih Mundur

Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Gowa, Muhammad Ridwan mundur dari partai yang diketuai Grace Natalie tersebut.

Editor: Syaiful Syafar
Twitter @psi_id
Logo Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 

"Setelah dipelajari ada kajian-kajian ilmiah yang mendasari pidato, itu jadi bukan mengarang bebas."

"Kami membawa bukti karena ini sikap politik PSI yang kami ambil dari kajian akademis. Jadi kami membawa banyak barang bukti berupa kajian yang kita tandai, mana bagian yang kemudian punya relevasi dengan pidato itu," katanya.

Grace Natalie menyebutkan bahwa kajian-kajian itu bersumber dari sejumlah akademisi yang digunakan sebagai rujukan sikap politik PSI.

"Makanya kami bawa tadi kajian ilmah yang kami pakai, ini ada dari Dani Muktada, PhD. Ada (dari) Northen Illenoi University, kemudian ada kajian dari Binsar Hutabarat, dsb." ucapnya.

"Ada beberapa kita bawa. Kita berbicara tentang keadilan dan perlakuan yang sama di depan hukum, untuk pemerintahan dan warga negara."

Dia menegaskan akan tetap menolak Perda Syariah yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan dalan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

"Kami nyatakan kami tidak mendukung (Perda Syariah). Jadi nanti ini kan tidak berlaku suroj, artinya jika PSI terpilih melalui wakil kami, perda itu tercipta dari mekanisme eksekutif dan legislatif."

"Maka wakil dari PSI kami enggak akan usulkan atau dukung perda diskriminatif yang berpotensi menimbulkan perlakuan enggak adil atau tidak setara di depan hukum untuk masyarakat di daerah tersebut," kata Grace. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Setelah Ada yang Keluar karena Larangan Poligami, Kini Satu Politisi PSI Mundur karena Perda Syariah, http://wow.tribunnews.com/2018/12/19/setelah-ada-yang-keluar-karena-larangan-poligami-kini-satu-politisi-psi-mundur-karena-perda-syariah?page=all.
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved