CPNS 2018
Gaji PNS dan Pensiunan Naik 2019, Berikut Tabel Hitungan serta Besaran Gaji CPNS Baru
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 5 persen pada 2019 adalah hal wajar.
Sebab, selama hampir 4 tahun, pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla berjalan, para ASN tak pernah merasakan kenaikan gaji.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani menanggapi adanya anggapan bahwa kenaikan gaji tersebut bersifat politis.
Karena, hal tersebut dilakukan bertepatan dengan Pilpres 2019, di mana Presiden Joko Widodo akan kembali maju sebagai petahana.
"Ya karena sudah empat tahun nggak ada kenaikan gaji dan ini adalah gaji pokok, menurut saya sih wajar saja," kata Sri Mulyani.
Untuk tunjangan, menurut Sri Mulyani, hal itu akan disesuaikan dengan kinerja masing-masing ASN.
Saat ditanya apakah kenaikan gaji tidak akan membebani anggaran negara, Sri Mulyani tak menjawab dengan tegas.
"APBN kan memang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara," ujar dia.
Kenaikan Gaji Dirapel
Kenaikan Gaji PNS 2019 akan dirapel pada April 2019.
Kenaikan gaji PNS bakal berlaku sejak bulan Januari 2019.
Para PNS akan mendapatkan kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen kemungkinan baru akan terealisasi pada April tahun depan.
Adapun, kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari-Maret, kemungkinan dibayarkan sekaligus pada bulan tersebut.
Hal itu lantaran payung hukum yang mengatur hal tersebut diperkirakan tak bisa terbit di akhir tahun ini.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) baru akan membahas Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji mulai Januari mendatang.
Dengan demikian, menurut dia, PP tersebut kemungkinan baru bisa terbit pada Maret 2019.
"Kalau PP jadi pada bulan Maret, maka setelah itu, setiap tanggal 1 per bulan ke depannya, kenaikan gaji mulai dibayar," jelas Askolani, di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jumat (7/12/2018).
Kendati demikian, Askolani bilang, kenaikan gaji abdi negara tahun depan sebenarnya sudah dimulai sejak 1 Januari 2019 mendatang.