Keputusan Sudah Final, 13 ASN Kutim yang Tersandung Kasus Korupsi Akan Dipecat

Pemberhentian sebagai abdi negara sudah menjadi keputusan final BKN RI demi bersihnya lingkungan pemerintahan dari masalah korupsi.

Editor: Doan Pardede
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww
ILUSTRASI - Presiden Joko Widodo (tengah) berswafoto dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-47 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11). Peringatan hari lahir KORPRI ke-47 mengangkat tema KORPRI melayani, bekerja dan menyatukan bangsa. 

Keputusan Sudah Final, 13 ASN Kutim yang Tersandung Kasus Korupsi Akan Dipecat

TRIBUNKALTIM.CO – Nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kutai Timur yang terseret kasus korupsi, sudah diujung tanduk.

Upaya pemerintah melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) tak membuahkan hasil. Pemberhentian sebagai abdi negara sudah menjadi keputusan final BKN RI demi bersihnya lingkungan pemerintahan dari masalah korupsi.

Keputusan tersebut, termuat dalam  UU ASN nomor 5 tahun 2014 pasal 87 ayat 4d yang isinya,  PNS yang melakukan tindak pidana diberhentikan tidak dengan hormat.

Karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain itu juga PP 11 tahun 2017,  tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS), pasal 286 dan 287. 

 

Jelang Natal, Harga Gas Melon di Sangatta Tembus Rp 30 ribu Per Tabung

Wanita Ini Disebut Sosok Penari di Pecahan Uang Rp 5000, Mirip Nggak Nih?

 "Awalnya ada delapan ASN. Satu sudah dipecat. Karena mendapat vonis 8 tahun penjara. Sisanya, tujuh orang sudah menjalani hukuman dan saat ini sudah kembali bekerja di lingkungan Pemkab Kutim. Namun, belakangan surat dari BKN RI, jumlahnya jadi 13 ASN. Jadi ada tambahan lima narapidana lainnya,” ungkap Kepala BKPP Kutim, Zainuddin Aspan, Kamis (20/12).

 Belasan ASN tersebut diketahui terlibat kasus korupsi di lingkungan Pemkab Kutim.

“Awalnya, kita mencatat ada delapan, ternyata data dari BKN RI ada 13. Semuanya, terlibat kasus korupsi,” ujar Zainuddin.

Meskipun begitu, Pemkab Kutim belum mendapatkan surat keputusan dari BKN terkait pemberhentian ASN tersebut. Pihaknya masih menunggu informasi tersebut.

"Putusan belum kami dapat. Kami juga sudah bahas hal ini dengan atasan. Kami tinggal menunggu saja," kata Zai.

Sebelumnya, BKN  mengirimkan surat rekomendasi pemecatan terhadap delapan PNS mantan narapidana korupsi yang saat ini masih bekerja di lingkungan Pemkab Kutai Timur.

PNS tersebut merupakan narapidana kasus korupsi dana Bantuan Sosial (bansos) di lingkungan Pemkab Kutim. Mereka sudah menjalani hukuman yang dikenakan oleh majelis hakim PN Tipikor di Samarinda.

Sekretaris Daerah Irawansyah membenarkan soal delapan ASN yang mendapat surat pemecatan dari BKN untuk dipecat.

Surat tersebut dikirimkan ke Pemkab Kutai Timur untuk ditindaklanjuti.

Pelatih Baru Persib Bandung Rencananya Bakal Diumumkan Malam Ini, Siapa Saja Kandidatnya?

Sekda PPU Imbau Caleg Perhatikan Estetika Saat Pasang APK, Jangan Merusak Pemandangan

"Kami sudah rapat beberapa waktu lalu mengenai surat itu. Ada dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) juga. Pada intinya, itu merupakan keputusan dari pemerintah pusat. Bupati diminta membuat surat keputusan pemecatan pada delapan ASN tersebut, dengan kategori pemecatan tidak dengan hormat. Karena pernah terlibat kasus tindak pidana korupsi,” kata Irawansyah.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved