CPNS 2018
Lulus Tes CPNS 2018 Selanjutnya Tahap Pemberkasan, Berikut Dokumen yang Wajib Disiapkan Peserta
Lulus Tes CPNS 2018 Selanjutnya Tahap Pemberkasan, Berikut Dokumen yang Wajib Disiapkan Peserta
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan penting, SKCK untuk keperluan administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara, tidak diterbitkan oleh Polsek.
Selain itu, Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Biaya
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dikenakan biaya Rp 30 ribu.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Syarat Pemberkasan CPNS 2018 - Begini Cara Membuat SKCK, Lengkap dengan Informasi Biayanya, http://jabar.tribunnews.com/2018/12/20/syarat-pemberkasan-cpns-2018-begini-cara-membuat-skck-lengkap-dengan-informasi-biayanya?page=all