Breaking News

CPNS 2018

Lulus Tes CPNS 2018 Selanjutnya Tahap Pemberkasan, Berikut Dokumen yang Wajib Disiapkan Peserta

Lulus Tes CPNS 2018 Selanjutnya Tahap Pemberkasan, Berikut Dokumen yang Wajib Disiapkan Peserta

Twitter INAbadminton
Anthony Ginting, Marcus Fernaldi Gideon, dan Jonatan Christie saat akan mengikuti tes CPNS hari ini, Rabu (28/11/2018) 

- Membawa fotocopy KTP/SIM.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan penting, SKCK untuk keperluan administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara, tidak diterbitkan oleh Polsek.

Selain itu, Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Biaya

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dikenakan biaya Rp 30 ribu.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Syarat Pemberkasan CPNS 2018 - Begini Cara Membuat SKCK, Lengkap dengan Informasi Biayanya, http://jabar.tribunnews.com/2018/12/20/syarat-pemberkasan-cpns-2018-begini-cara-membuat-skck-lengkap-dengan-informasi-biayanya?page=all

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved