Jalan Gubeng Surabaya Ambles
Jalan Gubeng Ambles, Masyarakat Surabaya Gugat RS Siloam dan Kontraktor Rp 300 Juta
Masyarakat Surabaya menggugat dengan kuasa hukumnya M Sholeh menuntut ganti rugi kepada dua lembaga, yaitu RS Siloam Surabaya dan PT Nusa Kontruksi.
Jalan Gubeng Ambles, Masyarakat Surabaya Gugat RS Siloam dan Kontraktor Rp 300 Juta
TRIBUNKALTIM.CO - Sikap serius ditunjukkan masyarakat Surabaya pada kasus Jalan Raya Gubeng Surabaya ambles, Selasa (18/12/2018) malam.
Hal ini setelah massa yang mengatasnamakan Masyarakat Surabaya Menggugat mendaftarkan gugatan class action terkait dampak kerugian akibat Jalan Gubeng Surabaya ambles, ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (21/12/2018).
Massa yang didampingi oleh kuasa hukum, M Sholeh menggugat karena mereka secara tidak langsung mengalami kerugian, akibat rusaknya Jalan Raya Gubeng Surabaya, yang menjadi salah satu fasilitas umum vital di Surabaya.
Jalan Raya Gubeng Surabaya Ambles, Ternyata Ini Pemicunya
Menurut M Sholeh, pihaknya melihat permasalahan Jalan Gubeng Surabaya ambles ini, sampai sekarang tidak sampai menyentuh pada akar persoalan dari kejadian tersebut.
"Yang selalu dipikirkan oleh Pemkot Surabaya adalah jalan itu bisa berfungsi kembali. Padahal kasus ini sebenarnya kalau dianalisis mirip dengan kasus Lapindo. Bagaimana sebuah kesalahan manusia mengakibatkan alam ini menjadi rusak, jalan menjadi ambles ini kan bukan katagori satu meter dua meter dan itu sangat berbahaya," tegasnya.
Meskipun tidak ada korban jiwa, ia menyadari bahwa pihak kepolisian sampai sekarang tidak segera menetapkan tersangka dari pihak kontraktor.
Selain itu, kata M Sholeh, selain pihak rumah sakit yang mengalami kerugian, amblesnya jalan Raya Gubeng juga secara tidak langsung merugikan masyarakat Surabaya.
Disebut Sebabkan Jalan Gubeng Ambles, RS Siloam Tuding Pihak Ini yang Bertanggung Jawab
"Yang dirugikan dalam kejadian tersebut adalah warga Kota Surabaya. Kita menghitung, misalnya warga kota berjumlah 3 juta orang, maka ada sekitar 1 juta orang itu dirugikan akibat terjadinya penutupan jalan, yang mengakibatkan kemacetan di jalan sekitarnya," bebernya.
Dalam gugatan class action ini, Masyarakat Surabaya Menggugat dengan kuasa hukumnya M Sholeh menuntut ganti rugi kepada dua lembaga, yaitu Rumah Sakit Siloam Surabaya dan PT Nusa Kontruksi Enjiniring Tbk selaku kontraktor.
"Kita mengatasnamakan 1 juta orang tapi cukup diwakili 1 orang atas nama Kusnan Hadi, kami menuntut ganti rugi untuk 1 juta warga Surabaya," tandasnya.
M Sholeh menghitung, jika 1 orang dalam 1 hari dirugikan 10 ribu rupiah, dengan alokasi bensin karena jalan ditutup akhirnya memutar, dan menghabiskan lebih banyak bensin, dan mengalami kemacetan.
"Kalau 1 orang 10 ribu rupiah, dikali 1 juta orang per hari, maka ketemu 10 miliar rupiah, kita asumsikan recovery Jalan Raya Gubeng butuh waktu 1 bulan, maka 10 M di kali 30 hari ketemu Rp 300 miliar rupiah," ucapnya.
Jumlah Rp 300 miliar tersebut memang besar, tapi jika menyangkut kerugian 1 juta orang warga kota Surabaya jumlahnya tentu sedikit.

"Komitmen tadi ada 25 massa yang datang ke PN, bahwa kalau ada ganti rugi berapapun yang didapatkan, uang itu bukan untuk kita, kita komitmen nanti disalurkan ke fakir miskin, ke anak yatim, pokoknya ini hanya sebagai pembelajaran kepada pelaku usaha harus ada efek jera, ibarat habis melakukan kesalahan tidak serta merta meminta maaf selesai, harus ada efek jeranya," pungkas M Sholeh.