Jalan Gubeng Surabaya Ambles
Jalan Gubeng Ambles, Masyarakat Surabaya Gugat RS Siloam dan Kontraktor Rp 300 Juta
Masyarakat Surabaya menggugat dengan kuasa hukumnya M Sholeh menuntut ganti rugi kepada dua lembaga, yaitu RS Siloam Surabaya dan PT Nusa Kontruksi.
Sementara itu, Polda Jatim juga terus berupaya mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran hukum terkait kasus Jalan Gubeng Surabaya ambles.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto mengatakan, untuk mengusut tuntas kasus Jalan Gubeng Surabaya ambles, pihaknya melibatkan Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri cabang Surabaya untuk mencari bukti-bukti di lokasi kejadian.
"Meski masih tahap penyelidikan dapat disimpulkan, kita sudah dapat menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum di sini (pembangunan proyek)," tegasnya, di Mapolda Jatim, Jumat (21/12/2018).
Tim penyidik, kata Toni, juga akan kembali memeriksa sejumlah saksi terkait pembangunan proyek pengembangan RS Siloam Surabaya yang diduga menjadi penyebab Jalan Gubeng Surabaya ambles.
Saat ini, setidaknya ada 36 orang saksi, termasuk dua karyawan kontraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk yang berkaitan pembangunan proyek itu akan diperiksa.
"Penyelidikan serius secara mendalam akan dilakukan," tandasnya.
Apakah nantinya akan ada penetapan tersangka?
Ditanya demikian, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pastinya penyelidikan akan mengarah ke penetapan tersangka.
"Tapi, saat ini kita masih mengumplkan keterangan dari saksi terkait penyelidikan kasus ini," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul "Jalan Gubeng Ambles, Masyarakat Surabaya Menggugat Tuntut Ganti Rugi 300 Miliar ke Kontraktor-Siloam" http://madura.tribunnews.com/amp/2018/12/21/jalan-gubeng-ambles-masyarakat-surabaya-menggugat-tuntut-ganti-rugi-300-miliar-ke-kontraktor-siloam?page=all