Perbedaan Gaji dan Fasilitas yang Diterima antara P3K dengan PNS, Wajib Baca Rinciannya
jalur PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK atau P3K). Gaji dan tunjangan PPPK Sesuai Ketentuan yang Berlaku Bagi PNS.
Perbedaan Gaji dan Fasilitas yang Diterima antara P3K dengan PNS, Wajib Baca Rinciannya
TRIBUNKALTIM.CO - Bagi para Anda yang gagal jadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada proses Seleksi CPNS 2018, tak perlu bersedih.
Anda masih punya kesempatan mengabdi melalui jalur PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK atau P3K). Gaji dan tunjangan PPPK Sesuai Ketentuan yang Berlaku Bagi PNS.
Kabar gembira, pendaftaran PPPK atau P3K segera dibuka.
Baca: Tak Lulus CPNS, Honorer K2 Bisa Lewat PPPK, Ini Syarat-syaratnya
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara atau KemenPAN-RB membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Pendaftaran PPPK atau P3K pada Januari 2019. Tak seperti penerimaan CPNS, pendaftaran tak melalui sscn.bkn.go.id.
Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak menyamakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan P3K atau PPPK.
Tapi sebenarnya keduanya banyak perbedaan.
Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK.
Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber:
1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS
Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPPK. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.
Hal itu tercantum pada Pasal 99, pertama PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Status PNS Tetap, P3K Kontrak
Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Baca: Ada Kesempatan Jadi Pegawai Honorer Pemerintah 2019 Lewat P3K, Berikut Jadwal dan Cara Daftarnya