Masyarakat Temukan Dua IMB Berbeda di Pembangunan Hotel Primebiz Samarinda

IMB pada lokasi pembangunan bernomor 50/DPMPTSP-KS/IMB/C/I/2018. Sedangkan yang dilaporkan ke Pemprov Kaltim bernomor 154/DPMPTSP-KS/IMB/C/I/2018.

Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUN KALTIM / DOAN E PARDEDE
Warga yang menolak pembangunan hotel Primebiz di sebelah Islamic Centre menggelar akhir demo damai di depan Islamic Centre, Jalan Slamet Riyadi, Jumat (29/12/2017). Beberapa warga yang kebetulan melintas juga membubuhkan tandatangan penolakan di kain putih yang sudah disediakan di lokasi aksi. 

Penerbitan IMB, lanjut Mukhlis, juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018. Dalam Perda tersebut, diatur jarak pendirian tempat hiburan, maupun hotel, minimal berjarak 300 meter dari rumah ibadah.

"Nah, ini jaraknya dengan Islamic Center, kurang dari 300 meter. Kok bisa IMB terbit," ujar Mukhlis.

Forum Masyarakat Peduli Islamic Center berfoto bersama Gubernur Kaltim Isran Noor, usai beraudiensi
Forum Masyarakat Peduli Islamic Center berfoto bersama Gubernur Kaltim Isran Noor, usai beraudiensi (HO FMPIC)

Sejumlah kejanggalan yang melatari terbitnya IMB ini, menurut Mukhlis, menjadi tanda carut-marutnya birokrasi di Pemkot Samarinda. Terutama, dalam hal penerbitan izin.

"Masyarakat menolak, tapi IMB terbit. Yang tandatangan siapa? Ini kita akan telusuri. Kemudian, ada dua nomor IMB. Kan aneh," katanya.

Pemkot Sudah Bebaskan Parkir di Kantor, Walikota Balikpapan: Ada Pejabat Akal-akalan Parkir di Luar

Fakta-fakta Brigpol Dewi, Ditipu Narapidana hingga Dipecat Karena Foto Tanpa Busananya Beredar

Selain itu, FMPIC juga telah mengonfirmasi Dewan Syariah Nasional (DSN), melalui Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan.

"Dan DSN mengaku tak pernah menerbitkan sertifikasi syariah untuk Primebiz di samping Islamic Center Samarinda. Sehingga kami melaporkan PT WUL ke Mabes Polri karena menyebarkan berita bohong soal label syariah ini," tegas Mukhlis. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved