Masyarakat Temukan Dua IMB Berbeda di Pembangunan Hotel Primebiz Samarinda
IMB pada lokasi pembangunan bernomor 50/DPMPTSP-KS/IMB/C/I/2018. Sedangkan yang dilaporkan ke Pemprov Kaltim bernomor 154/DPMPTSP-KS/IMB/C/I/2018.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Penerbitan IMB, lanjut Mukhlis, juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018. Dalam Perda tersebut, diatur jarak pendirian tempat hiburan, maupun hotel, minimal berjarak 300 meter dari rumah ibadah.
"Nah, ini jaraknya dengan Islamic Center, kurang dari 300 meter. Kok bisa IMB terbit," ujar Mukhlis.

Sejumlah kejanggalan yang melatari terbitnya IMB ini, menurut Mukhlis, menjadi tanda carut-marutnya birokrasi di Pemkot Samarinda. Terutama, dalam hal penerbitan izin.
"Masyarakat menolak, tapi IMB terbit. Yang tandatangan siapa? Ini kita akan telusuri. Kemudian, ada dua nomor IMB. Kan aneh," katanya.
Pemkot Sudah Bebaskan Parkir di Kantor, Walikota Balikpapan: Ada Pejabat Akal-akalan Parkir di Luar
Fakta-fakta Brigpol Dewi, Ditipu Narapidana hingga Dipecat Karena Foto Tanpa Busananya Beredar
Selain itu, FMPIC juga telah mengonfirmasi Dewan Syariah Nasional (DSN), melalui Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan.
"Dan DSN mengaku tak pernah menerbitkan sertifikasi syariah untuk Primebiz di samping Islamic Center Samarinda. Sehingga kami melaporkan PT WUL ke Mabes Polri karena menyebarkan berita bohong soal label syariah ini," tegas Mukhlis. (*)