Pelaku Curanmor di Masjid Balikpapan Ternyata Residivis di Kasus yang Sama
Saat ini pelaku mendekam di rutan Polres Balikpapan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Doan Pardede
HO Polres Balikpapan
Aksi pelaku curanmor terekam CCTV Masjid Perum Wika, tim opsnal Polres Balikpapan dipimpin Iptu Musjaya berhasil mengamankan pelaku 8 jam setelah kejadian, Jumat (4/1/2019) kemarin malam.
Saat memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian, tampaklah aksi pencuri motor ini dengan jelas.
"8 jam sejak kejadian. Alhamdulillah Tim berhasil menangkap pelaku," ujarnya.
"Pengungkapan dimudahkan Allah, karena adanya pentunjuk rekaman CCTV Masjid Assalam Wika," sambungnya.
Saat ini pelaku mendekam di balik sel rutan Polres Balikpapan. Tersangka A dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (bie).
Halaman 2 dari 2