Breaking News

Prostitusi Artis

Kok Bisa Pengusaha yang Booking Vanessa Angel Lolos dari Jerat Hukum? Begini Penjelasannya

Pengacara Hotman Paris meminta Polda Jatim Surabaya agar membuka nama pengusaha yang membooking Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila.

Editor: Syaiful Syafar
SURYAOnline/Mohammad Romadoni
Artis Vanessa Angel yang terciduk saat melayani tamu pria dalam kamar hotel di Surabaya, Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 12.30 WIB. 

Inilah postingan lengkap Hotman Paris di akun instagramnya :

'Semua istri pengusaha dan pejabat di Jatim agar periksa wa dan sms di hp suaminya! Razia buaya darat! Cukong rokok atau cengkeh?? Atau upeti ke pejabat? Hai oknum wartawan : kok tutup mulut? Di lobby apa sama si cukong? Di janjikan apa agar nama cukong rahasia? Knp cuma nama artis yg di ekspose? Aparat : kalau ekspose jangan cuma germo dan artis yg di pajang? Juga cukong nya! Jangan diskriminasi! Saat ini Si cukong akan rela habis seharga lamborgini asal namanya tdk terekspose! Wao wao rezekiiiiiiiii moplok menunggu?,' tulis @hotmanparisofficial.

Berpengaruh ke Penindakan

Menyangkut kemungkinan Vanessa Angel dan pengusaha yang diringkus bersamanya terkait prostitusi online di Surabaya akan sulit diberi hukuman sebenarnya sudah pernah ramai dibahas di kasus-kasus sebelumnya.

Ketika kasus maraknya prostitusidi Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, hal itu sudah pernah dikomentari secara gamblang oleh seorang ahli hukum pidana.

Saat itu polisi hanya menjerat para mucikari menggunakan pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUH dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Sedangkan para PSKnya yang sebagian besar masih di bawah umur direhabilitasi oleh Pemprov DKI.

Alasannya karena belum ada pasal dalam KUHP yang mengatur penegakan hukum pidana untuk para pelanggan maupun PSK.

Makanya kemudian dalam kasus-kasus prostitusi yang bisa dijerat hukum hanyalah mucikarinya saja.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan pelanggan prostitusi sebenarnya dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perselingkuhan.

"Namun pasal ini merupakan delik aduan dan hanya dapat menjerat secara hukum pelanggan prostitusi yang sudah kawin," ujar Abdul.

Menurut dia, polisi baru dapat menindak pelaku apabila suami atau istri yang bersangkutan melaporkan perselingkuhan tersebut.

Jika tidak, maka pasal ini tidak dapat digunakan.

Abdul melanjutkan, tetapi ada aturan lain yang dapat secara langsung menjerat seseorang yang kedapatan menjadi pelanggan prostitusi.

Namun hal itu hanya berlaku di Jakarta karena Pemprov DKI memiliki Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved