Prostitusi Artis
Kok Bisa Pengusaha yang Booking Vanessa Angel Lolos dari Jerat Hukum? Begini Penjelasannya
Pengacara Hotman Paris meminta Polda Jatim Surabaya agar membuka nama pengusaha yang membooking Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila.
Dalam Pasal 42 ayat (2) Perda Nomor 8 tahun 2007,diatur bahwasetiap orang dilarang: a. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks komersial. b. Menjadi pekerja seks komersial. c. Memakai jasa pekerja seks komersial.
"Dalam pasal itu disebutkan, tidak hanya pelanggan, tetapi pekerja seks komersial pun dapat dijerat dengan aturan tersebut," ujar Abdul.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30.000.000.
Namun, apakah Surabaya punya aturan ini?
Apakah Polisi berani membuka nama pengusaha yang membooking Vanessa Angel?
Kita simak saja kelanjutan kasus ini berikutnya. (*)
Follow Instagram tribunkaltim:
Subscribe Youtube newsvideo tribunkaltim: