Breaking News

Prostitusi Artis

Kok Bisa Pengusaha yang Booking Vanessa Angel Lolos dari Jerat Hukum? Begini Penjelasannya

Pengacara Hotman Paris meminta Polda Jatim Surabaya agar membuka nama pengusaha yang membooking Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila.

Editor: Syaiful Syafar
SURYAOnline/Mohammad Romadoni
Artis Vanessa Angel yang terciduk saat melayani tamu pria dalam kamar hotel di Surabaya, Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 12.30 WIB. 

Dalam Pasal 42 ayat (2) Perda Nomor 8 tahun 2007,diatur bahwasetiap orang dilarang: a. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks komersial. b. Menjadi pekerja seks komersial. c. Memakai jasa pekerja seks komersial.

"Dalam pasal itu disebutkan, tidak hanya pelanggan, tetapi pekerja seks komersial pun dapat dijerat dengan aturan tersebut," ujar Abdul.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30.000.000.

Namun, apakah Surabaya punya aturan ini?

Apakah Polisi berani membuka nama pengusaha yang membooking Vanessa Angel?

Kita simak saja kelanjutan kasus ini berikutnya. (*)

Follow Instagram tribunkaltim:

Subscribe Youtube newsvideo tribunkaltim:

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kenapa Pengusaha Booking Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila Tak Bisa Dipidana? Ini Penjelasannya, http://makassar.tribunnews.com/2019/01/07/kenapa-pengusaha-booking-vanessa-angel-dan-avriellia-shaqqila-tak-bisa-dipidana-ini-penjelasannya?page=all.
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved