Ingat Turis yang Marah-marah Lalu Tampar Petugas Imigrasi di Bali Tahun Lalu? Begini Nasibnya Kini

Turis wanita tersebut bernama Auj-e Taqaddas (42), ia melakukan perbuatan tersebut saat perjalanan dari Bali menuju Singapura pada Sabtu (28/7/2018).

Editor: Doan Pardede
Instagram @tatoxxiv
Auj-e Taqaddas (42), turis wanita asal Inggris, memarahi Ardyansyah (28), petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (28/7/2018). 

Ingat Turis yang Marah-marah Lalu Tampar Petugas Imigrasi di Bali Tahun Lalu? Begini Nasibnya Kini

TRIBUNKALTIM.CO - Beberapa waktu lalu sempat viral video seorang turis wanita asal Inggris yang melakukan kekerasan kepada petugas imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Turis wanita tersebut bernama Auj-e Taqaddas (42), ia melakukan perbuatan tersebut saat perjalanan dari Bali menuju Singapura pada Sabtu (28/7/2018).

Malam itu ia hendak terbang ke Singapura, tetapi ternyata masa berlaku visanya ketahuan oleh petugas telah berakhir sejak 18 Februari 2018.

Ia pun dibawa ke kantor dan dikenai denda karena melebihi masa izin tinggal alias overstay.

Soal PTUN Perintahkan Pemilihan Rektor Diulang, Begini Tanggapan Tim Hukum Unmul Samarinda

Tertarik Masuk UI? Simak 15 Info Penting Ini, Ada Program Studi Baru hingga Materi Seleksi

Selama 160 hari ia tinggal secara ilegal di Indonesia, sehingga harus membayar denda US$ 25 per harinya

Taqaddas pun marah-marah, berkata kasar, mengolok-olok, dan menampar petugas.

Enam bulan setelah kasus penamparannya viral, Taqaddas kembali marah-marah.

Kali ini Taqaddas marah marah di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (7/1/2019).

Taqaddas marah-marah karena kecewa saat mengetahui dirinya dituntut setahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasusnya terdahulu.

Warga Negara (WN) Inggris itu berupaya menemui majelis hakim, memprotes tuntutan jaksa.

Karena majelis hakim tak menggubris, Taqaddas melontarkan kata-kata dengan suara keras di ruang sidang.

Taqaddas pun digiring petugas keluar ruangan karena dinilai mengganggu persidangan kasus lain.

Namun rupanya tindakan petugas tersebut membuat Taqaddas semakin emosi.

Taqaddas marah-marah dan mengumpati polisi yang mengawalnya keluar ruangan.

"Jangan sentuh saya, Anda tidak berhak menyentuh saya dan Anda tidak ada kepentingan," ucap Taqaddas dengan nada tinggi sembari mengumpat petugas kepolisian yang mengawalnya keluar menggunakan bahasa Inggris.

Tak hanya kepada petugas, Taqaddas pun juga marah-marah kepada awak media yang meliputnya.

"Jangan foto saya, nanti saya hancurkan kamera Anda. Ini tidak lucu. Di mana kebenaran di negara ini. Tidak ada yang lucu," ucapnya emosi.

Meski Berumur, Deddy Corbuzier Sebut Tante yang Pernah Menawarnya Masih Terlihat Muda dan Cantik

85 Persen Wilayah Kabupaten Paser Masih Blank Spot, Ini Penyebabnya

Dalam persidangan, Taqaddas mengungkapkan bahwa tindakannya menampar petugas imigrasi tidak salah.

Penamparan yang dilakukannya itu sudah pantas diberikan kepada petugas imigrasi di bandara karena tidak profesional.

"Karena saya bertanya berulang-ulang (soal paspor ditahan dan tidak diizinkan meninggalkan Indonesia), namun tidak dijawab petugas Imigrasi. Sebaliknya malah ditertawai, mereka malah mengambil video," jawab Taqaddas.

Tawaddas juga menyebut bahwa video penamparan tersebut adalah settingan.

"Itu bukan video asli," terangnya dengan bahasa Inggris.

Kepada majelis hakim, Taqaddas juga mempertanyakan mengapa ia tak bisa meninggalkan Indonesia.

Taqaddas menyebutkan bahwa ia sudah membawa uang Rp42 juta ke Imigrasi untuk membayar overstay atau kelebihan masa tinggal di Bali.

"Harus saudara ketahui, bahwa setelah overstay dua bulan tidak bisa dibayar dengan denda," jelas Hakim Ketua Esthar Oktavi.

Hasil sidang pun berakhir dengan Taqaddas dituntut setahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diberitakanTribunnews.com, kejadian ini tepatnya terjadi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (28/7/2018).

Gara-gara tidak terima didenda dan menyebabkan dirinya tertinggal pesawat, turi asal Inggris, Auj-e Taqaddas (42), menampar Ardyansyah (28), petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai.

"Gara-gara imigrasi si*lan ini, aku ketinggalan penerbangan!" teriak Auj-e membentak Ardyansyah.

Dilansir Tribun-Video.com dari The Sun, Rabu (1/8/2018), malam itu ia hendak terbang ke Singapura, tetapi ternyata masa berlaku visanya ketahuan telah berakhir sejak 18 Februari.

Selama 160 hari ia tinggal secara ilegal di Indonesia, sehingga harus membayar denda US$ 25 untuk setiap harinya.

Auj-e pun marah-marah, berkata kasar, dan mengolok-olok, bahkan menampar petugas.

Ardyansyah kemudian memberi penjelasan, tetapi Auj-e tampak tidak mempedulikan dan tetap menunjukkan amarahnya.

"Ambil saja uangnya dan enyahlah!" lanjutnya marah-marah, kemudian menampar Ardyansyah.

Dirinya lantas ditahan di sel tahanan kantor imigrasi, sementara petugas memproses kasus dan menunggu pembayaran darinya.

Penamparan juga telah dilaporkan ke polisi lantaran ia dinilai sama saja semena-mena terhadap perwakilan bangsa.

"Dia menyentuh orang imigrasi, berarti dia menyentuh perwakilan bangsa, sehingga kami melaporkannya ke polisi," jelas Kepala Imigrasi Ngurah Rai Aris Amran.

Turis yang pura-pura tak tahu "overstay" itu pun belum bisa pulang selama pemrosesan pelanggaran yang ia lakukan belum tuntas.

"Menurut undang-undang, setiap turis yang tinggal di negara lain melebihi izin visa harus membayar denda, dan jika mereka tidak mau mereka akan ditangkap," terang Kepala Divisi Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno.

Video viral dari Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung, Bali, saat turis wanita asal Inggris menampar petugas imigrasi Sabtu (28/7/2018), mendapat sorotan dari sejumlah media Inggris.

Turis bernama Auj-e Taqaddas (42), itu marah, karena ditahan pihak imigrasi dan mendapat denda sebesar Rp 57 juta.

Ia marah sembari mengomel, kemudian menampar petugas imigrasi bernama Ardyansyah (28).

Nah, pemberitaan peristiwa ini di sejumlah media INggris, mendapat cukup banyak reaksi dan komentar dari netizen asal Inggris sendiri.

Di kolom komentar artikel di The Daily Mail, kebanyakan komentar malah mengecam tindakan Auj-e Taqaddas.

Beberapa netizen malah mengatakan, Indonesia bisa menahan Auj-e Taqaddas selama mungkin, dan dia tak perlu kembali ke Inggris.

"Tolong penjarakan dia di sana, dan tetap tempatkan dia di sana," komentar dari almarsh, asal Milton Keynes, Inggris.

"Lempar paspornya ke wajahnya, lalu lihat dia menangis dan minta maaf," tulis dovedove, asal Manchester.

"Tak ada yang tidak sengaja overstay di sebuah negara selama lebih dari 5 bulan! Aku pernah ke Indonesia, dengan fasilitas bebas visa yang sama. Anda dapat 31 hari bebas visa, pihak otoritas akan memberi stempel khusus di paspormu saat datang, bertuliskan tanggal kadaluarsa," tulis ExiledJohnBull, asal St. Sampson, Guernsey.  

"Dia mempermalukan negara kami," tulis shopgirl1 dari Derby.

"Punya paspor Inggris tidak membuat anda dapat keistimewaan. Karena sudah membuat negara ini hina, paspor dia harus dicabut," tulis hen1944, asal Farnborough.

Dilansir dari The Sun, Rabu (1/8/2018), malam itu ia hendak terbang ke Singapura.

Tetapi ternyata masa berlaku visanya ketahuan telah berakhir sejak 18 Februari 2018.

Ia pun dibawa ke kantor dan dikenai denda karena melebihi masa izin tinggal alias overstay.

Selama 160 hari ia tinggal secara ilegal di Indonesia, sehingga harus membayar denda sekitar Rp 350 ribu untuk setiap harinya.

Auj-e pun marah-marah, berkata kasar, dan mengolok-olok, bahkan menampar petugas.

Ardyansyah kemudian memberi penjelasan, tetapi Auj-e tampak tidak mempedulikan dan tetap menunjukkan amarahnya.

"Ambil saja uangnya dan enyahlah!" lanjutnya marah-marah, kemudian menampar Ardyansyah.

Auj-e Taqaddas lantas ditahan di sel tahanan kantor imigrasi, sementara petugas memproses kasus dan menunggu pembayaran darinya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Bule Inggris Terdakwa Penampar Petugas Imigrasi Ngamuk Usai Dituntut Setahun Penjara, Ngaku Begini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved