PTUN Perintahkan Pilrek Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Diulang, Ini Putusan Lengkapnya

Dalam putusan yang diperoleh dari Laman sipp.ptun-samarinda.go.id, PTUN memutuskan mengabulkan gugatan penggugat (Asnar), seluruhnya.

Penulis: Rafan Dwinanto | Editor: Doan Pardede
capture http://sipp.ptun-samarinda.go.id
Putusan PTUN Samarinda seputar Pilrek Unmul Samarinda 

Pilrek Unmul tersebut sempat diwarnai kericuhan.

Sekelompok masyarakat sempat memasuki jalannya penyampaian visi-misi dari lima bakal calon rektor.

Kelompok masyarakat tersebut menginginkan agar ada keistimewaan bagi bakal calon rektor dari putra daerah, untuk lolos otomatis menjadi calon rektor, dalam hal ini, Asnar.

Kelompok masyarakat ini juga sempat masuk ke ruang rapat senat tertutup yang beragendakan pemilihan calon rektor, dari bakal calon rektor.

Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Asnar membantah dirinya mengerahkan kelompok masyarakat untuk mengintervensi jalannya pilrek Unmul.

"Silakan saja tanya mereka (kelompok masyarakat), apa saya yang menyuruh? Apa saya membayar mereka? Tidak ada," tegas Asnar.

Putusan PTUN Unmul Disalin dari Laman sipp.ptun-samarinda.go.id

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa berupa:

    a. Keputusan senat Universitas Mulawarman Nomor 02/SK/2018 tertanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan Anggota Senat Universitas Mulawarman yang memiliki hak Pilik dalam rangka penjaringan, penyaringan, dan Pemilihan rektor Universitas Mulawarman Periode 2018-2022;

b. Berita Acara Rapat Senat Universitas Mulawarman Nomor 17/Senat-UM/2018 tertanggal 10 Juli 2018 tentang Penetapan 3 (tiga) Calon Rektor Universitas Mulawarman Periode 2018-2022 atas nama:

1) Dr. Laode Rijai, M.Si

2) Prof. Dr. H. Masjaya, M.Si

3) Prof Dr. Susilo, S.Pd., M.Pd

3. Memerintahkan kepada Tergugat dengan Kewajiban untuk Mencabut Keputusan Tata usaha Negara Obyek sengketa berupa:

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved