Rekrutmen Akan Dibuka, PP P3K atau PPPK Pernah Dinilai Jebak Tenaga Honorer, Khususnya Pasal 37

Anggota Komisi X DPR Nizar Zahro menilai Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK atau P3K bukanlah solusi untuk tenaga honorer Kategori 2.

Editor: Doan Pardede
Capture Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 

Daripada menggunakan PP PPPK, Nizar meminta Presiden Jokowi memenuhi janjinya untuk mengangkat seluruh honorer K2 menjadi PNS.

Menurut dia, hal tersebut bisa dilakukan lewat revisi ketentuan yang mengatur batas usia PNS dalam Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara. "Presiden Jokowi harus memenuhi janjinya mengangkat seluruh honorer K2 menjadi PNS.

PP PPPK hanya layak untuk pengangkatan pegawai baru, sementara honorer K2 sudah puluhan tahun mengabdi kepada negara.

Pengabdian yang layak diganjar dengan pengangkatan sebagai PNS," kata dia.

Nizar menilai alasan kekurangan anggaran sudah tidak bisa diterima lagi.

Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa penerimaan negara sampai akhir tahun akan melampui target APBN.

Penerimaan negara bisa mencapai Rp 1.936 triliun, lebih tinggi dari target APBN 2018 sebesar Rp 1.894 triliun.

"Kalau untuk infrastruktur pemerintah bisa mencari uang kemana pun, tetapi bila untuk honorer K2 selalu dikatakan tidak ada uang, padahal uangnya ada," kata dia.

Dikutip TribunStyle.com dari TribunTimur.com, Kamis (3/1/2019), berikut perbedaan PNS dan PPPK.

Dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber:

1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS

Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK.

Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPPK. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.

Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

2. Status PNS Tetap, P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved