Terungkap, Warga Paser Pembuat SIM Palsu Mengaku Keahliannya Otodidak

Peralatan pembuat dokumen palsu, mulai dari laptop, mesin press, scaner, alat pemotong hingga kertas berbagai jenis dibelinya sendiri.

HO/Polres Balikpapan
Tim Jatanras Polres Balikpapan dipimpin Kanit Jatanras Iptu Musjaya mengamankan 3 tersangka pemalsuan dokumen negara di daerah Batu Kajang, Paser, Kalimantan Timur. 

Terungkap, Warga Paser Pembuat SIM Palsu Mengaku Keahliannya Otodidak 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Widi (42) warga Paser yang berprofesi sampingan sebagai pembuat SIM palsu hanya lulusan SMA. Keahliannya membuat SIM dan dokumen palsu diperolehnya dari otodidak.  Widi nekat dan belajar sendiri.

"Belajar sendiri. Gak ada yang ngajarin," akunya kepada Tribunkaltim.co

Peralatan pembuat dokumen palsu, mulai dari laptop, mesin press, scaner, alat pemotong hingga kertas berbagai jenis dibelinya sendiri.

Arema FC Umumkan Nama Pemain dan Pelatih Baru Hari Ini, Siapa Saja Daftarnya ?

Vigit Waluyo Dijatuhi Hukuman Larangan Seumur Hidup, Komdis PSSI Klaim Miliki Banyak Bukti

"Kalau hologram yang dibelakangnya itu saya tumpuk aja dengan SIM lama biasanya," bebernya.

Belakanhan diketahui 2 tahun belakangan ini ia nyambi jalankan bisnis tersebut. Setiap pembuatan dokumen palsu tersangka kantongi uang Rp 100 ribu. 

Pekerja tambang di Paser ini mengaku kapok. Ia mengaku tak mengenal perantara yang datang kepadanya.

"Ndak ngerti kita. Dia datang-datang aja. (Perantara) Cuma say hello, kenal gitu-gitu aja. Istri gak tahu saya begini," ungkapnya.

Pemberitaan sebelumnya, sindikat pembuat SIM beserta dokumen palsu sudah menjalankan bisnis selama 2 tahun belakangan ini. Hal itu dikemukakan Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra, Selasa (8/1/2019).

Untuk membuat SIM palsu, pelanggan harus merogeh kocek Rp 400 ribu. Uang tersebut disetor ke salah seorang perantara, sebelum diterima pembuat.

"Tersangka NS yang diamankan di Balikpapan mengeluarkan biaya untuk SIM B2 sebesar Rp 400 ribu," kata Wiwin.

Gelar Rekonstruksi Pemukulan Mahasiswi yang Sedang Shalat di Masjid, 15 Adegan Diperagakan Pelaku

Ketua KPK Agus Rahardjo Diteror, Ditemukan Benda Mirip Bom di Rumahnya

Lebih lanjut, sang perantara mendapat komisi lebih besar daripada pembuat. Perantara meraup rupiah Rp 300 ribu, sementara pembuat hanya Rp 100 ribu.

"Jauh lebih mahal sesungguhnya peminta SIM ini membayar, ketimbang buat SIM asli," tutur Wiwin.

Tak hanya SIM, sindikat ini juga menerbitkan karti BPJS, KTP, Ijazah sekolah dan surat atau sertipikat pengalaman kerja palsu. "Ada 50 jenis dokumen yang tersangka ini buat," bebernya.

Tak hanya sindikat saja yang dikenakan sanksi pidana. Sang peminta pun turut kena dampak hukum. Kata Wiwin, dirinya menegaskan kepada warga jangan sampai berani memalsukan dokumen diri. Bila ketahuan tentunya ada konsekuensi hukum.

Viral Karena Katering Tak Datang di Resepsi Pernikahan, Mempelai Sebut Banyak Orang Jadi Korban

Durasi Dua Menit, Cuplikan Video Siswi SMK Ditusuk Pria Bertato Terekam CCTV

"Yang menggunakan dan membuat, dua-duanya kena," tegasnya.

Kebanyakan pelanggan sindikat ini adalah orang-orang yang tak lulus pendidikan sekolah, yang hendak melamar pekerjaan. Kebanyakan dari mereka nekat menerbitkan dokumen palsu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved