Berita Balikpapan Terkini

MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Respons Praktisi Hukum Balikpapan

Putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil mendapat sorotan dari praktisi hukum di Balikpapan, Kalimantan Timur.

HO/MANGARA SILABAN
RANGKAP JABATAN SIPIL - Praktisi hukum Balikpapan, Mangara Tua Silaban, menegaskan putusan MK yang melarang anggota Polri aktif di jabatan sipil adalah langkah maju yang rapuh karena cepat mendapat resistensi politik. Ia mengingatkan bahwa normalisasi aparat aktif di ruang sipil adalah kemunduran reformasi yang bekerja senyap dan hanya dapat dicegah jika publik terus mengawalnya. (HO/MANGARA SILABAN) 

Ringkasan Berita:
  • Praktisi hukum Balikpapan Mangara Tua Silaban menilai larangan polisi aktif menjabat posisi sipil merupakan langkah maju, namun berpotensi dilemahkan oleh resistensi elite politik.
  • Ia menyoroti lebih dari 4.351 anggota Polri aktif masih berada di jabatan sipil, menandakan reformasi belum berjalan konsisten.
  • Mangara mengingatkan publik untuk mengawal implementasi putusan MK agar tidak dimanipulasi melalui celah regulasi atau tafsir teknis.

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Putusan ini dinilai sebagai langkah maju bagi agenda reformasi.

Praktisi hukum sekaligus pendiri LBH Sentra Juang Balikpapan, Mangara Tua Silaban, mengingatkan bahwa implementasinya masih mendapat resistensi dari berbagai pihak.

"Di republik ini, politik sering bergerak seperti tarian poco-poco. Satu langkah ke depan, sedikit menyamping, lalu tanpa sadar mundur lagi," ulas Mangara, Minggu (16/11/2025).

Baca juga: MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Respons Istana, Polri, dan DPR

Mangara menyoroti dua peristiwa yang datang berdekatan dan menunjukkan tarik-menarik kekuatan politik di Indonesia. 

Pertama adalah pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Soeharto yang menuai pertanyaan tentang keteladanannya.

Berikutnya, putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Kedua peristiwa itu, kata Mangara, menunjukkan republik bergerak di antara dua kutub.

Baca juga: MK Larang Kapolri Tempatkan Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun

Diantaranya pewaris Orde Baru yang ingin menghidupkan kembali “kenyamanan lama” dan kaum reformis yang berupaya menjaga sisa semangat 1998.

Mangara berpendapat, keduanya hidup, tumbuh, dan bekerja dalam ruang politik yang sama, kadang saling menekan dan kadang saling menutupi.

Dalam sidang MK terkait perkara tersebut, ahli Soleman Pontoh mengungkapkan data yang tidak bisa dianggap ringan.

Dimana ada 4.351 anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, termasuk 1.184 perwira aktif. 

Baca juga: MK Larang Rangkap Jabatan, Pemerintah Justru Tambah Wamen Jadi Komisaris, Mental Pelanggar Hukum

Angka-angka ini menunjukkan bahwa perubahan yang seharusnya sudah selesai justru tidak pernah benar-benar dimulai. 

Agenda reformasi yang menuntut pemisahan tegas antara sipil dan aparat telah berusia lebih dari dua dekade.

Namun publik kembali diingatkan bahwa kondisi sebenarnya masih jauh dari kata ideal.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved