Polantas Bontang Mulai Gunakan Speed Gun Tilang Pelanggar Batas Kecepatan
“Kalau kita melihat tren kasus lakalantas memang mayoritas sekarang pelanggaran batas kecepatan,” ujar Kasat Lantas Irawan.
Polantas Bontang Mulai Gunakan Speed Gun Tilang Pelanggar Batas Kecepatan
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG — Imbauan bagi pengendara roda empat dan roda dua di Kota Bontang. Sudah sepekan terakhir, Polisi lalu lintas Polres Bontang menerapkan uji coba tilang menggunakan alat Speed Gun.
Teknologi pembaca kecepatan pengendara ini sudah dilakukan di sejumlah titik di jalan protokol, diantaranya jalan Cipto Mangunkusumo (ex jalan Pupuk Raya) dan jalan Bhayangkara.
“Kami sudah tilang 20an pengendara yang melaju lewat dari batas kecepatan,” kata Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Irawan Setyono kepada wartawan saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (10/1/2019).
Waduk Teritip Balikpapan Segera Beroperasi, Diprediksi Layani 4.000 Pelanggan, Ini Wilayahnya
Rumah Pengedar Narkoba di Balikpapan Digerebek, Polisi Temukan Sabu dan Senjata
Warga Perumahan Demo, PDAM Samarinda Ambil Alih Jaringan Air dari Developer
AKP Irawan mengatakan, penggunaan teknologi ini lantaran kasus kecelakaan lalu lintas terakhir ini meningkat akibat pelanggaran batas kecepatan di jalan raya.
Padahal, rambu-rambu lalu lintas yang terpasang mensyaratkan batas kecepatan 40 kilometer/jam - 60 Km/ jam.
Sayangnya, aturan ini banyak pengendara tak mengindahkan rambu yang terpajang di seputaran jalanan.
“Kalau kita melihat tren kasus lakalantas memang mayoritas sekarang pelanggaran batas kecepatan,” ujar Kasat Lantas Irawan.
Seputar Milomir Seslija, Pelatih Anyar Arema yang Dulu Disebut Pernah Kabur dari Persiba Balikpapan
Daftar Lengkap Bursa Transfer Musim Dingin Liga Italia 2018-2019, Juventus Tak Ada Pergerakan
Profil dan Video Skill Robert Lima Guimaraes dan Pavel Smolyachenko, Pemain Asing Baru Arema FC
Lebih lanjut, dia mengatakan sesuai rambu lalin di jalan, ada dua titik batas kecepatan yang telah ditetapkan yakni 40 km/jam untuk ruas jalan kota meliputi (jalan S Parman, Bhayangkaran, MT Haryono, Ahmad Yani hingga di Sultan Hasanuddin).
Sementara batas kecepatan di bawah 60 km/jam yakni, jalan Cipto Mangunkusumo, jalan Moh Roem Bontang Lestari.
“Tapi untuk sementara ini kita fokus di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dulu, di Ahmad Yani dan Cipto Mangunkusumo,” kata dia.
Jokowi Bakal Kunjungi Balikpapan di Agenda Raker Sekda se-Indonesia
Daftar Lengkap Bursa Transfer Liga Spanyol 2018-2019, Madrid Boyong Pemain Manchester City
Ia mengimbau agar warga lebih mematuhi rambu lalin saat berkendara, khususnya batas kecepatan.
Bagi pelanggar yang didapati petugas bakal ditilang atau jalani hukuman penjara selama 2 bulan. Sesuai UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya disebutkan pelanggaran batas kecepatan diancam hukuman pidana kurungan dan denda maksimal Rp 500 ribu. (*)