CPNS 2018

Ada Bukti Baru soal CPNS 2018, Sejumlah Instansi Ajukan Revisi untuk Hasil Akhir, Tetap Update Info

Dalam cuitannya, BKN juga mengungkapkan sejumlah lembaga mengajukan revisi Digital Signature (DS) karena beberapa alasan dan atau ada bukti baru.

Editor: Doan Pardede
Kolase/TribunKaltim.co
Update Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018 di 49 Instansi Kementerian dan Lembaga Pusat Pemerintahan 

Ada Bukti Baru soal CPNS 2018, Sejumlah Instansi Ajukan Revisi untuk Hasil Akhir, Tetap Update Info

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Kepegawaian Negara atau BKN mengumumkan update terbaru terkait hasil akhir seleksi CPNS 2018 di seluruh instansi.

Update CPNS 2018 itu diumumkan melalui laman Twitter @BKNgoid pada Kamis (10/1/2019).

BKN mengumumkan hingga Kamis (10/1/2019) per pukul 16.50 WIB, jumlah instansi yang telah melakukan Digital Signature (DS) mencapai 539.

Tak hanya itu, terdapat sejumlah instansi yang masih melakukan tahapan proses verval di Badan Kepegawaian Negara.

Terdapat 11 instansi yang masih dalam proses verval di BKN, berikut daftarnya.

1. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti)

2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA)

3. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpanrb)

4. Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH)

5. Pemprov DKI Jakarta

6. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)

7. Pemda Kulon Progo untuk formasi Atlet

8. Konawe Utara

9. Kepulauan Sula

10. Kabupaten Mamasa

11. Kota Batu

Selain itu, terdapat juga tiga lembaga pemerintah yang menunggu final instansi.

Tiga lembaga yang menunggu final instansi CPNS 2018 yaitu :

1. Kementerian Pekerja Umum (KemenPU)

2. Badan Intelijen Negara (BIN)

3. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Menurut BKN, instansi memerlukan waktu untuk mengumumkan hasil akhir CPNS 2018 setelah DS dilakukan.

"Update #CPNS2018 per 10 Jan pkl 16.50:

Instansi DS: 539
Verval di BKN: 
@Kemristekdikti @kpp_pa @kempanrb @kementerianlh
@DKIJakarta @KEMENPORA_RI
(Atlet) Kulon Progo, Konawe Utara, Kep. Sula, Mamasa, Kota Batu

Menunggu final instansi: 
@KemenPU @BIN_Official @bpkri," tulis @BKNgoid dilansir TribunJakarta.com.

Dalam cuitan berikutnya, BKN juga mengungkapkan sejumlah lembaga mengajukan revisi Digital Signature (DS) karena beberapa alasan dan atau ada bukti baru.

Kendati demikian, BKN tak menginformasi instansi mana saja yang melakukan revisi tersebut.

Adanya revisi tersebut, BKN menghimbau agar peserta CPNS 2018 tetap semangat dan berprasangka baik saat menanti hasil akhir.

"Beberapa instansi mengajukan revisi DS krn beberapa alasan dan/atau bukti baru.

Tetap semangat ya, jaga sangka baik. Met maljum," tulis @BKNgoid.

Setelah nantinya proses Digital Signature (DS) selesai maka tahapan selanjutnya yakni pengumuman hasil akhir di situs instansi.

Untuk itu, BKN menghimbau agar peserta CPNS 2018 memantau situs dan media sosial instansi yang dilamarnya.

Rekrutmen Akan Dibuka, PP P3K atau PPPK Pernah Dinilai Jebak Tenaga Honorer, Khususnya Pasal 37

Ada Riak-riak Penolakan P3K, Menpan RB Sebut Honorer Bakal Merugi Jika Tak Manfaatkan Kesempatan

Nantinya, peserta yang lolos tahap akhir CPNS 2018 wajib melaksanakan proses pemberkasan.

Jadwal pemberkasan dimasing-masing instansi berbeda dan dengan ketentuan serta persyaratan yang telah ditetapkan.

Berikut Ketentuan tentang pemberkasan:

1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.

3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

 4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.

6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.

Untuk diketahui, portal pendaftaran CPNS 2018 sscn.bkn.go.id telah resmi ditutup, Senin (15/10/2018) lalu.

Portal tersebut telah ditutup oleh BKN pada pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan pencatatan, total akun pelamar CPNS 2018 mencapai 4.410.228 orang, sedangkan total pelamar selesai daftar: 3.470.567 orang.

Dilansir Tribunjogja.com melalui laman Facebook BKN, yaitu sebagai berikut:

*Formasi Umum*

Akun pelamar: 4.338.661 orang

Pelamar selesai daftar: 3.434.712 orang

*Formasi Penyandang Disabilitas*

Akun pelamar: 2.645 orang

Pelamar selesai daftar: 1.559 orang

*Formasi Putra/Putri Papua*

Akun pelamar: 5.882 orang

Pelamar selesai daftar: 3.198 orang

*Formasi Lulusan Terbaik*

Akun pelamar: 21.348 orang

Pelamar selesai daftar: 23.944 orang

*Formasi Diaspora*

Akun pelamar: 99 orang

Pelamar selesai daftar: 15 orang

*Formasi Atlet Berprestasi Internasional*

Akun pelamar: -

Pelamar selesai daftar: -

*Formasi Honorer K2*

Akun pelamar: 8.707 orang

Pelamar selesai daftar: 8.570 orang

Demi Barter Sabu, Pria di Samarinda Ini Tega Curi Televisi dan HP Ayah Kandungnya

Mirip Kasus RPU, Tersangka Dugaan Korupsi TPU di Balikpapan akan Dibagi ke Cluster-cluster

*Bottom 5 Instansi Pusat dan Jumlah Pelamar*

1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir 686

2. Kemenkopolhukkam 703

3. Sekretariat Jenderal KY 744

4. Sekretariat Jenderal MPR 750

5. Badan Informasi Geospasial 823

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Yogyakarta*

1. Pemerintah Kota Magelang 2.223

2. Pemerintah Kab. Gunung Kidul 2.301

3. Pemerintah Kab. Kulon Progo 2.391

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Surabaya*

1. Pemerintah Kota Probolinggo 1.456 

2. Pemerintah Kab. Bangkalan 1.606 

3. Pemerintah Kab. Sampang 1.612

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Bandung*

1. Pemerintah Kab. Ciamis 2.734 

2. Pemerintah Kota Tangsel 3.018 

3. Pemerintah Kota Cimahi 3.023

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Makassar*

1. Pemerintah Kab. Sigi 436 

2. Pemerintah Kota Palu 784 

3. Pemerintah Kab. Luwu Utara 1.107

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Jakarta*

1. Pemerintah Kota Singkawang 1.331 

2. Pemerintah Kab. Bengkayang 1.595 

3. Pemerintah Kab. Kubu Raya 1.642

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Medan*

1. Pemerintah Kota Gunung Sitoli 159 

2. Pemerintah Kota Binjai 1.628 

3. Pemerintah Kab. Serdang Bedagai 1.853

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Palembang*

1. Pemerintah Kota Lubuk Linggau 582 

2. Pemerintah Kota Pagar Alam 794 

3. Pemerintah Kab. Bangka Barat 1.236

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Banjarmasin*

1. Pemerintah Kab. Malinau 788 

2. Pemerintah Kab. Balangan 793 

3. Pemerintah Kab. Barito Selatan 1.040

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Denpasar*

1. Pemerintah Kab. Rote Ndao 913 

2. Pemerintah Kab. Gianyar 1.371 

3. Pemerintah Kota Bima 1.565

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Manado*

1. Pemerintah Kab. Minahasa 790 

2. Pemerintah Kab. Pulau Morotai 981 

3. Pemerintah Kab. Siau Tagulandang Biaro 1.036

1. Pemerintah Kota Padang Panjang 720 

2. Pemerintah Kota Bukittinggi 794 

3. Pemerintah Kab. Agam 1.272

1. Pemerintah Kota Sabang 1.202 
2. Pemerintah Kab. Aceh Tamiang 1.416 
3. Pemerintah Kab. Aceh Tenggara 1.722

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul UPDATE Terbaru Info CPNS 2018, BKN Sebut Beberapa Lembaga Ajukan Revisi

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved