Darurat Narkoba
THL Terbukti Positif Narkoba, Wabup PPU Hamdam: Kontrak tak Akan Diperpanjang!
Menurut pantauan Tribunkaltim.co, ratusan THL ini sebelum tes urine mereka mendaftar di petugas BNK.
Penulis: Samir |
Laporan wartawan tribunkaltim. Co, Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Narkotika Kabupaten (BNK) bersama Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar tes urine bagi Tenaga Harian Lepas (THL) khusus di Setkab, di Aula, Lantai I Kantor Bupati, Jumat (11/1/2018).
Dari 148 THL yang terdaftar hanya 116 orang yang mengikuti tes tersebut.
Menurut pantauan Tribunkaltim.co, ratusan THL ini sebelum tes urine mereka mendaftar di petugas BNK.
Satu per satu nama mereka dipanggil kemudian ambil urine di kamar mandi.
Setelah itu, urine mereka diserahkan kepada petugas BNK.
Dari 116 yang mengikuti tes urine tak satupun yang dinyatakan positif.
Tak Mau Kecolongan, Kepala BNNP Kaltim Tiba-tiba Perintahkan Pegawai hingga Kabid Tes Urine
Sekretaris BNK PPU, Herlambang mengatakan, tes urine ini merupakan salah satu syarat untuk perpanjangan kontrak mereka sebagai THL.
Mereka yang tidak mengikuti tes ini, maka harus melakukan tes sendiri di rumah sakit dan biaya sendiri.
"Kalau ditemukan ada yang positif, maka hasilnya akan kami serahkan ke pimpinan mereka, " katanya.
Herlambang mengatakan, tes urine ini akan dilaksanakan seluruh SKPD terutama THL sebagai syarat untuk perpanjangan kontrak mereka.
VIDEO - Puluhan Orang Terjaring Razia Narkoba, Pos Relawan Dijadikan Tempat Tes Urine
Namun untuk tes urine ini akan dilakukan secara mendadak.
Wakil Bupati PPU Hamdam yang juga Ketua BNK menyambut baik dengan tes urine bagi THL ini.
Bahkan ia menegaskan, bila mereka terbukti positif narkoba maka tak akan diperpanjang kontrak.
"Siapapun dia kalau terbukti kontrak tak akan diperpanjang, " ujarnya.
Di PPU, Hasil Tes Urine Jadi Penentu Kontrak THL Bakal Diperpanjang atau Tidak
Namun demikian lanjutnya, mereka yang posiitf akan direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi.
Tes urine ini akan dilakukan seluruh SKPD. (*)