Soroti Usia Peserta, Ketum PGRI Pernah Sebut PP P3K atau PPPK Lukai Keadilan Guru Honorer

PP yang disebut jadi solusi masalah tenaga honorer itu justru dinilai melukai para guru honorer, khususnya yang sudah mengabdi puluhan tahun.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi kepada wartawan, usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/12/2018). 

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Sejumlah peserta SKB saat menjalani pemeriksaan dari panitia CPNS PPU. (TRIBUN KALTIM/SAMIR)
5. PNS dapat Fasilitas, P3K Tidak

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

Pasal 21, PNS berhak memperoleh:

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;

b. cuti;

c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

d. perlindungan; dan

e. pengembangan kompetensi

Sedangkan dalam pasal 22, P3K berhak memperoleh:

a. gaji dan tunjangan;

b. cuti

c. perlindungan; dan

d. pengembangan kompetensi

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved