Soroti Usia Peserta, Ketum PGRI Pernah Sebut PP P3K atau PPPK Lukai Keadilan Guru Honorer

PP yang disebut jadi solusi masalah tenaga honorer itu justru dinilai melukai para guru honorer, khususnya yang sudah mengabdi puluhan tahun.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi kepada wartawan, usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/12/2018). 

6. Masa kerja PNS sampai pensiun, P3K hanya satu tahun & bisa diperpanjang

Berikut adalah ketentuan tentang batas usia pensiun berdasarkan pasal 87 ayat (1) huruf c:

a. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi.

b. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

c. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sedangkan masa perjanjian kerja P3K diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:

a. Pengangkatan calon P3K ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

b. Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penilaian kinerja.

7. Gaji dan tunjangan P3K sesuai ketentuan bagi PNS

Gaji PNS dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaannya dan diberikan secara bertahap.

Susul 2 Pemain, Penjaga Gawang Borneo FC Dipanggil Masuk Timnas U-22

Lagu Menjemput Rejeki Jadi Viral Setelah Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel, Ini Liriknya

Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan pencapaian kerja.

Sementara tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Untuk P3K, pembayaran gaji hampir serupa dengan PNS yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PGRI: PP P3K Melukai Keadilan Guru Honorer", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved