Kasus Penipuan Umrah Mirip First Travel Terjadi di Lampung, Korban Berbondong-bondong Lapor Polisi

Para jemaah yang sudah menyetorkan uang, tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci. Hingga akhirnya, mereka melaporkan pelaku ke polisi.

Editor: Doan Pardede
TribunJakarta.com/Muslimin Trisyuliono
ILUSTRASI - Jemaah Korban First Travel didampingi kuasa hukum di kantor Kejaksaan Negeri Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City, Cilodong, Depok, Kamis (5/4/2018) 

Modus Kasus First Travel

Bos First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta.

Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Selain itu, mereka juga didakwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.

Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa.

Keduanya masing-masing divonis 20 tahun untuk Andika dan 18 tahun penjara untuk Anniesa. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kasus Penipuan Umrah Mirip First Travel Terjadi di Kota Metro, Korban Ramai-ramai Lapor Polisi

 
Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved