Digerebek Keluarga Saat Selingkuh di Indekos, Dosen PTN Kupang Dikabarkan Bakal Ceraikan Istri Sah
Dilansir dari Pos Kupang, diketahui bahwa LL justru mantap untuk melanjutkan hubungannya dengan GM.
Sementara itu, Direktur Politeknik Pertanian negeri Kupang, Ir. Thomas Lapenagga, Msi pastikan akan memberikan sanksi berat atas kasus perselingkuhan ini.
Tabiat Vanessa Angel Dibongkar Sang Nenek, Bantah jika Disebut Tulang Punggung Keluarga
Benih yang Dibawa China Bersemi, Astronot Akan Panen Kentang dan Selada di Bulan
Ia telah memastikan bahwa LL adalah dosen PNS pada lembaga yang ia pimpin dan GM adalah mahasiswi dari lembaga yang sama.
Berdasarkan pada kebijakan lembaga. Thomas mengatakan bahwa LL dan GM akan dikenakan sanksi tegas.
“Di sini untuk pelanggaran korupsi dan asusila, tidak ada mengenal sanksi ringan. Saya pastikan kasus ini akan dikenakan sanksi berat, dosen yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat termasuk dari PNSnya,” jelas Thomas.
Mendengar pencabutan laporan dari kepolisian yang dilakukan oleh pihak terkait juga ditanggapi oleh Thomas.
Menurutnya meski kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak akan memengaruhi sikap kampus dalam penyelesaian kasus ini.
Salah satunya adalah GM akan terancam drop out (DO).
Perselingkuhan antara dosen dan mahasiswi itu terbongkar oleh istri dan anak sang dosen.
DR LL pun angkat suara setelah kasusnya hampir seminggu membuat heboh.
DR. LL menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan POS-KUPANG.COM melalui pesan WhatsApp (WA), Senin (14/1/2019) siang.
DR LL yang merupakan jebolan S3 Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur ini mengaku merasakan hal ini pasca kasusnya mencuat ke publik.
DR. LL mengaku ingin menenangkan diri pasca kasus perselingkuhan yang dilakukan bersama mahasiswi bernama GM yang masih berusia 18 tahun.
LL mengatakan dirinya ingin menenangkan diri akibat persoalan yang menderanya.
Ia hanya mengaku saat ini dirinya sedang pusing menghadapi persoalan ini.
"Makasih ade...maaf saya lagi pusing...nanti saja ya," tulis DR LL.