Gratifikasi
Ketua DPC Partai Hanura Isak Iskandar Minta Kasus Dugaan Suap DPRD Kukar Ditindaklanjuti
Jika dugaan ini benar, lanjut dia, apabila ada kader Partai Hanura yang diduga tersangkut dugaan ini, bakal dikenakan sanksi tegas.
Penulis: tribunkaltim | Editor: Martinus Wikan
Ketua DPC Partai Hanura Isak Iskandar Minta Kasus Dugaan Suap DPRD Kukar Ditindaklanjuti
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD Kabupaten Kukar mulai direspon dari partai politik. Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kutai Kartanegara, Isak Iskandar mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan gratifikasi ataupun dugaan suap anggota DPRD Kukar.
Kepada Tribun, Isak meminta agar aparat penegak hukum yakni Polda Kaltim mengusut tuntas dugaan gratifikasi/suap beredar di media sosial. Ia ingin masalah ini terbuka dan tidak ditutup-tutupi.
Jika dugaan ini benar, lanjut dia, apabila ada kader Partai Hanura yang diduga tersangkut dugaan ini, bakal dikenakan sanksi tegas. Bahkan bisa dipecat.
"Sebagai Ketua DPC menyikapi pemberitaan media cetak maupun medsos, mendesak aparat hukum untuk cepat menindak lanjuti agar persoalan ini terang benderang," kata Isak, Selasa (15/1/2019).
"Dan apabila memang benar dan ada kader Partai Hanura terlibat maka jelas ada sanksi tegas dari partai bisa berupa pemecatan," lanjut Isak.
Kebijakan DPC Partai Hanura Kukar akan meminta klarifikasi kader yang duduk di legislatif. Hanya saja, kata dia, dua kadernya yang pernah duduk di DPRD Kukar sudah di PAW (Pergantian Antar Waktu).
Terpisah Ketua DPD Partai Hanura Kaltim, Surpani Sulaiman segera melakukan kroscek terkait pemberitaan dugaan gratifikasi atau suap anggota DPRD Kukar. "Belum ada kabar. Saya cek dulu," ucapnya.
Seperti diberitakan Tribun, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap.
Apabila pemberian ini berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Bukan hanya penerima, tetapi juga harus mengusut pemberi suap. Pendapat ini disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah.
Menurut dia, ketentuan ini diatur dalam Pasal 12B ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milliar.
Sebenarnya, lanjut Herdiansyah, ketentuan mengenai gratifikasi ini tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK, sepanjang tidak melebihi rentang waktu 30 hari sejak gratifikasi diterima.
"Tapi jika melihat waktu kejadiannya (tempus delicti) pada tahun 2017, maka ketentuan ini berlaku lagi," ungkap Castro sapaan akrabnya kepada Tribun, Jumat (11/1/2019).
Terkait kabar jika terdapat beberapa anggota DPRD yang mengembalikan gratifikasi tersebut, kata dia, tentu saja tidak begitu saja menghilangkan pertanggungjawaban pidananya.
"Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 UU 31/1999 tentang Tipikor yang menyatakan bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana," kata dosen yang sedang mempersiapkan disertasi di Universitas Gajah Mada.
Sekarang, menurut Castro, pihak kepolisian mesti bergerak cepat untuk memastikan kebenaran dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-gratifikasi_20160204_145944.jpg)