Orangtua dan Sekolah Wajib Tahu, Berikut 4 Perbedaan PPDB 2018 dan PPDB 2019

Berdasarkan Permendikbud tersebut, berikut 5 perbedaan pelaksanaan PPDB 2018 dan 2019.

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD ARFAN
Orangtua dan Sekolah Wajib Tahu, Berikut 4 Perbedaan PPDB 2018 dan PPDB 2019. 

Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau 'bodong' yang dibuat jelang pelaksanaan PPDB.

Terkait pemalsuan surat mutasi domisili maupun surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi, Mendikbud mengatakan akan menindak-tegas hal ini karena sudah masuk dalam ranah pungli, pemalsuan, maupun penipuan.

"Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum," tegas Mendikbud.

(Kompas.com/Yohanes Enggar Harususilo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Hal Baru dalam PPDB 2019, Orangtua dan Sekolah Wajib Tahu", https://edukasi.kompas.com/read/2019/01/17/10355461/4-hal-baru-dalam-ppdb-2019-orangtua-dan-sekolah-wajib-tahu.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved