Ini Merek Kosmetik Ilegal yang Diedarkan Oknum Pemilik Salon di Balikpapan

Tiga oknum pemilik salon di Balikpapan, diamankan petugas kepolisian karena terbukti mengedarkan kosmetik ilegal.

Penulis: tribunkaltim | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM/FACHMI RACHMAN
Polisi menunjukkan barang bukti peredaran kosmetik ilegal di Kota Balikpapan yang berhasil diungkap, Kamis (17/1/2019) 

"Mereka beli online. Ada dari Jakarta, Bandung dan Surabaya," ujar Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra.

BACA JUGA:

Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Balikpapan, Produknya Krim Wajah hingga Obat Jerawat

Nama Lembaga Terpajang Di Akun Medsos Penjual Kosmetik Ilegal, Ini Penjelasan BBPOM Samarinda

Di Samarinda, Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Miliaran Digerebek, Ada Artis Pernah Ikut Endorse

Berangkat dari penangkapan UM, polisi mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, dua orang pemilik salon lain yang edarkan kosmetik palsu turut diamankan.

NL (26) dan EG (25) menyusul UM yang lebih dulu diangkut polisi ke Polres Balikpapan.

"Ketiganya tak ada hubungan atau keterkaitan. Hanya saja modus mereka sama," jelasnya.

Bahkan tersangka EG, selain menjual kosmetik ilegal dengan mengganti label sendiri, juga memproduksi beberapa bahan kosmetik racikan.

"Ditemukan juga tempat untuk mencampur bahan kosmetik untuk diedarkan. Dikemas ulang diberi label "RR" RACIKAN RANIA. Saat anggota menanyakan izin produksi pelaku tidak bisa memperlihatkan izin apapun," ungkapnya.

Ratusan cup atau wadah penampung bahan kecantikan disita polisi. Selain itu stiker merek produk masing-masing salon tersangka juga dijadikan barang bukti

Lebih lanjut, Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra menyebut ketiga tersangka melanggar UU Perrlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.

"Ada cream wajah, luluran, facial, toning, pemutih wajah, obat jerawat, sabun dan banyak jenis lagi. Semua ilegal," tegasnya.

Kosmetik Ilegal Beromset Rp 2,8 Miliar di Samarinda

Kepala Bidang Penindakan BPOM Samarinda, Siti Chalimatus S dan Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Markus menunjukan barang bukti bahan, peralatan, serta produk kosmetik ilegal, Senin (7/1/2019).
Kepala Bidang Penindakan BPOM Samarinda, Siti Chalimatus S dan Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Markus menunjukan barang bukti bahan, peralatan, serta produk kosmetik ilegal, Senin (7/1/2019). (TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER D)

Sebelum di Balikpapan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polresta S amarinda awal Januari lalu berhasil menggerebek rumah yang memproduksi kosmetik ilegal, dengan omzet mencapai Rp 2,8 Miliar per bulannya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved