Bantah Pembatalan Kesepakatan Sidrap Kembali ke Bontang, Begini Penegasan Ketua Komisi I DPRD
Salah satu pasalnya menyebutkan penyelesaian batas daerah diserahkan ke Gubernur.
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Ichwal Setiawan
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Ketua Komisi I DPRD Bontang sekaligus warga Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, Agus Haris, meminta semua pihak tidak menyebarkan informasi pembatalan kajian Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) terkait rencana Sidrap kembali ke Kota Bontang.
Menurut Agus Haris, informasi yang beredar bahwa pihak Kutim membatalkan secara sepihak keputusan perundingan dengan Gubernur di Kantor Gubernur Kaltim 3 pekan lalu.
“Saya tegaskan ke teman-teman, tidak ada pembatalan tim PBD turun ke lapangan. Pihak Kutim hanya meminta penundaan saja. Jadi tidak benar itu isu yang beredar,” ujar Agus Haris kepada tribunkaltim.co, Minggu (20/1/2019).
Sesuai hasil kesepakatan dengan pihak Kutim yang difasilitasi Gubernur, pada pertengahan bulan ini, (15/1/2019), seharusnya tim PBD dari kedua belah pihak turun ke lapangan untuk melakukan kajian.
Tetapi, hingga sekarang tim tak kunjung turun ke lapangan.
Informasi yang diterima, pihak Kutim meminta penundaan turun lapangan.
“Kita paham, bisa saja pihak Kutim menyiapkan segala administrasi atau dokumen-dokumen untuk turun lapangan. Persiapan dokumen dan lainnya pasti butuh waktu,” ujar Agus.
Baca juga:
Gianluigi Buffon Sebut Cristiano Ronaldo adalah Kepingan Terakhir yang Dirindukan The Old Lady
Coret 5 Pemain TC Timnas U-22 Indonesia, Indra Sjafri: Tidak Ada Lagi Promosi
Pembebasan Abu Bakar Baasyir Dituding karena Pilpres 2019, Begini Jawaban Yusril Ihza Mahendra
Eks Legiun Asing Persib Bandung Ungkap Sosok dan Karier Pelatih Miljan Radovic di Negaranya
Hasil Undian Perempat Final Copa del Rey - Laga Puncak Musim Lalu Berulang, Final Dini Tersaji
Ungkap Namanya Dicatut, Mahfud MD Sebut Akun Twitternya Pernah Akan Dikomersialkan Rp4,5 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pemkot-bontang-runding-status-dusun-sidrap.jpg)