Bantah Pembatalan Kesepakatan Sidrap Kembali ke Bontang, Begini Penegasan Ketua Komisi I DPRD
Salah satu pasalnya menyebutkan penyelesaian batas daerah diserahkan ke Gubernur.
Dia menjelaskan, prosedur alih status Sidrap ke Bontang sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141/2017 Tentang Penegasan Batas Daerah.
Salah satu pasalnya menyebutkan penyelesaian batas daerah diserahkan ke Gubernur.
Hasil mediasi oleh gubernur bakal menjadi bahan pertimbangan ke Kemendagri.
Proses tersebut telah dilakukan oleh Gubernur dan dinyatakan pihak Kutim sepakat dengan hasil perundingan. Seharusnya, tidak ada lagi kendala di lapangan.
Namun, pihaknya menyakini pihak Kutim masih menyiapkan segala bentuk administrasi untuk turun ke lapangan.
“Jadi tidak mungkin lah mereka ingkar, toh mereka (Kutim) sudah sepakat kemarin. Disaksikan langsung juga oleh warga Sidrap,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pemkot-bontang-runding-status-dusun-sidrap.jpg)