Rabu, 6 Mei 2026

Bantah Pembatalan Kesepakatan Sidrap Kembali ke Bontang, Begini Penegasan Ketua Komisi I DPRD

Salah satu pasalnya menyebutkan penyelesaian batas daerah diserahkan ke Gubernur.

Tayang:
TRIBUN KALTIM/ICHWAL SETIAWAN
Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor merundingkan status Dusun Sidrap agar kembali ke Kota Bontang, di lantai II Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (3/1/2019). 

Dia menjelaskan, prosedur alih status Sidrap ke Bontang sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141/2017 Tentang Penegasan Batas Daerah.

Salah satu pasalnya menyebutkan penyelesaian batas daerah diserahkan ke Gubernur.

Hasil mediasi oleh gubernur bakal menjadi bahan pertimbangan ke Kemendagri.

Proses tersebut telah dilakukan oleh Gubernur dan dinyatakan pihak Kutim sepakat dengan hasil perundingan. Seharusnya, tidak ada lagi kendala di lapangan.

Namun, pihaknya menyakini pihak Kutim masih menyiapkan segala bentuk administrasi untuk turun ke lapangan.

“Jadi tidak mungkin lah mereka ingkar, toh mereka (Kutim) sudah sepakat kemarin. Disaksikan langsung juga oleh warga Sidrap,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved