Kasus Abu Tours
Sikat Uang Jemaah Rp 1,2 Triliun, Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara
kasus Abu Tours mulai diselidiki Polda Sulsel setelah banyaknya laporan dari jemaah yang batal diberangkatkan ke tanah suci Mekkah
Sikat Uang Jemaah Rp 1,2 Triliun, Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara
TRIBUNKALTIM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar akhirnya membacakan tuntutan terhadap CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba, Senin (21/01/2019) setelah sempat ditunda dua kali.
Hamzah Mamba merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang 86 ribu calon jamaah senilai Rp 1,2 triliun lebih.
Pembacaan tuntutan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, sekitar pukul 13.20 Wita.
Hamzah Mamba akhirnya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan.
Tuntutan ini dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawan Wicaksono dalam persidangan lanjutan, Senin (21/1/2019).
Pantauan Tribun-Timur.com, ketika pembacaan berlangsung, terdakwa nampak santai dengan mengenakan kaos putih yang dilapisi rompi tahanan Kejari warna merah, dan mengenakan peci putih dan sendal.

Tuntutan jaksa ini sesuai dengan perbuatan Hamzah Mamba yang secara sadar menggelapkan dana jemaah senilai Rp 1,2 triliun yang dikumpulkan dari 86.720 calon jemaah umrah.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa terdakwa memutuskan menyatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta subsidaer 1 tahun kurungan," tuntut Darmawan.
Darmawan menjelaskan, Hamzah Mamba dianggap melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Penuntut umum berpendapat terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut. Dana Rp 1,2 triliun milik jemaah digunakan secara sadar oleh Hamzah Mamba untuk membayar gaji karyawan, agen, dan mitra Abu Tours melalui rekening pribadi terdakwa,” kata Darmawan.
Selain itu, lanjut Darmawan, dana tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi Hamzah Mamba, istrinya Nursyariah Mansyur, Kasim Sanusi, dan Chaeruddin.
Diketahui, tuntutan ini dibuat berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan Hamzah Mamba sendiri.
Total ada 34 saksi fakta dan tiga orang saksi ahli yang dimintai keterangannya saat menjadi saksi di persidangan Hamzah Mamba.
Sidang lanjutan akan digelar akan digelar pada Kamis (24/1/2019) untuk mendengarkan pembelaan terdakwa atau pleidoi.
Sebelumnya diberitakan, kasus Abu Tours mulai diselidiki Polda Sulsel setelah banyaknya laporan dari jemaah yang batal diberangkatkan ke tanah suci Mekkah untuk menunaikan ibadah umrah pada awal tahun 2018 lalu.
Dalam penyidikan polisi, sekitar 86.720 jemaah yang batal berangkat umrah tersebar di 15 provinsi di Indonesia telah menyetorkan uang biaya perjalanan.
Dalam kasus ini, kerugian total jemaah mencapai Rp 1,2 triliun.
Polda Sulsel yang menangani kasus ini telah menyita 33 aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan milik Abu Tours di beberapa lokasi berbeda.
Selain itu, polisi juga menyita 36 kendaraan mewah, alat elektronik, unit usaha, dan uang tunai sebanyak Rp 226.000.000.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Hamzah Mamba (CEO Abu Tours), Nursyariah Mansyur (istri bos Abu Tours Hamzah Mamba), Muhammad Kasim (mantan Manajer Keuangan Abu Tours), dan Chaeruddin (Komisaris Abu Tours).
Agen Harap Aset Abu Tours tak Diserahkan ke Negara
Agen, mitra dan jemaah yang tergabung dalam Aliansi Nasional dan Wilayah Sumapapua menggelar jumpa pers di Cafe Temans Jl Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu (19/1/2019).
Para agen dan jemaah ini mengaku was-was jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar atas kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang milik jamaah oleh Bos Abu Tours, nanti tidak berpihak ke jemaah.
Mereka takut kasus Abu Tours senasib dengan perkara biro perjalanan haji dan umrah First Travel. Dimana Majelis Hakim memutuskan aset bos First Travel terkait perkara penipuan umrah dan pidana pencucian uang dirampas untuk negara.
"Kami berharap Hakim memutus secara profesional dan bijak. Agar aset-asetnya diserahkan kepada jemaah," kata Ketua Umum Aliansi Nasional korban Eks Agen dan Mitra, M Amran Sulaiman.
Amran menginginkan agar aset itu dikelolah aliansi yang kemudian hasilnya bisa memberangkatkan jemaah untuk melaksanakan umrah, tidak untuk diserahkan kepada negara.
Amran yang juga merupakan anggota DPRD Sulsel sangat yakin dengan mengelola aset Abu Tours bisa meringankan beban jemaah.
Sekedar diketahui, perkara Abu Tours yang mendudukkan empat terdakwa telah memasuki tahap pembacaan tuntutan pada Senin (20/01/2019).
Bos First Travel
Dua terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (30/5/2018).

Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 10 miliar.
Apabila keduanya tidak membayar denda, maka diganti pidana kurungan masing-masing 8 bulan penjara.
Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya pidana 20 tahun penjara.
Andika dan istrinya, Anniesa Hasibuan sebelumnya didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta.
Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.
Selain itu, mereka juga didakwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.
Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa.
(Kompas.com/Tribun Timur/ Hendra Cipto/ Hasan Basri)