Simpang Siur Kabar Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Pihak Keluarga Tanggapi Pernyataan Wiranto
Kabar pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir semakin simpang siur setelah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto
Simpang Siur Kabar Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Pihak Keluarga Tanggapi Pernyataan Wiranto
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir semakin simpang siur setelah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengeluarkan pernyataan resminya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (21/1/2019) petang.
Wiranto menegaskan, pembebasan Abu Bakar Baasyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
Di saat yang bersamaan, pihak keluarga tengah mengurus administrasi kepulangan Abu Bakar Baasyir di Jakarta.
Sementara itu di Ponpes Islam Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo juga tengah mempersiapkan kepulangan Abu Bakar Baasyir.
Baca juga: Cerita di Balik Keputusan Istana Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Reaksi Kaget hingga Salah Mengerti
Menanggapi hal tersebut, putra Abu Bakar Baasyir, Ustaz Abdul Rachim Baasyir (Iim) menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.
"Itu nanti biar lawyer saja, keluarga sudah menyerahkan hal tersebut kepada lawyer," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Senin malam.

Iim mengaku sudah membagi-bagi tugas dalam pembebasan ayahnya itu.
"Soal pembebasan Ustaz Abu Bakar kan inisiatifnya pemerintah lewat pak Yusril, nanti biar koordinasi dengan lawyer kami," katanya.
Iim juga menunggu pernyataan dari Yusril Ihza Mahendra terkait dengan pernyataan Wiranto tersebut.
"Saya belum bisa memberi tanggapan lebih jauh, nanti biar lawyer atau pak Yusril saja," katanya.
Pengumuman Pemerintah
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi baru tentang wacana pembebasan terpidana perkara tindak pidana terorisme Ustaz Abu Bakar Baasyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.
Pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Abu Bakar Baasyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.