Simpang Siur Kabar Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Pihak Keluarga Tanggapi Pernyataan Wiranto
Kabar pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir semakin simpang siur setelah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto
"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Keluarga Abu Bakar Baasyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017.
Alasannya, Abu Bakar Baasyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh.
Kesehatannya pun semakin memburuk.
Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut.
"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Enggan Berikrar Setia Pancasila, PDIP: Jadi Warga Negara Lain Saja
Setelah Wiranto selesai membacakan naskah siaran pers, wartawan meminta ketegasan soal apakah pemerintah jadi membebaskan Abu Bakar Baasyir atau tidak.
Wiranto menjawab, "Kamu dengarkan enggak penjelasan saya?"
"Jangan berdebat dengan saya. Tapi inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan kajian, rapat koordinasi bersama terkait," lanjut dia.
Wacana pembebasan Abu Bakar Baasyir sebenarnya sudah mencuat sejak 2017 setelah keluarganya mengajukan permintaan kepada Presiden.
Sempat tenggelam, wacana itu kembali mencuat, awal Januari 2019.
Penasihat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, Jumat (18/1/2019) pagi, mendatangi LP Gunung Sindur untuk memberitahukan rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir.
Yusril mengatakan, pembebasan Baasyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Setelah bebas nanti, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," ujar Yusril, kala itu.