Kuasa Hukum Sebut Ikrar Setia Pancasila Tak Dapat Diterapkan ke Baasyir, Ini Alasannya
"UUD kita sudah jelas menerapkan asas non-retroaktif," ujar Mahendradatta saat bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon di ruang kerja
VOA
Potret Abu Bakar Baasyir saat akan kembali menjalani persidangan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Cilacap, Selasa (26/1/2016).
"Ada sistem hukum yang harus kita lalui, ini namanya pembebasan bersyarat, bukannya bebas murni"
"Syaratnya harus dipenuhi," ujar Presiden di Pelataran Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
"Kalau enggak (dipenuhi), kan enggak mungkin juga saya nabrak (hukum)"
"Contoh, (syarat) soal setia pada NKRI, pada Pancasila, itu basic sekali, sangat prinsip sekali," lanjut dia.
(Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Kuasa Hukum, Syarat Ikrar Setia NKRI Tak Dapat Diterapkan bagi Ba'asyir"