Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir jadi Polemik, Fadli Zon Sebut Ini Manuver Politik

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai wacana pembebasan tanpa syarat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir berawal dari sebuah manuver politik.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir jadi Polemik, Fadli Zon Sebut Ini Manuver Politik 

Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir jadi Polemik, Fadli Zon Sebut Ini Manuver Politik

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai wacana pembebasan tanpa syarat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir berawal dari sebuah manuver politik.

Hal itu dia ungkapkan setelah mendengar penjelasan dari kuasa hukum Abu Bakar Baasyir dalam pertemuan di ruang kerja Fadli, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Dalam pertemuan itu kuasa hukum Abu Bakar Baasyir mengungkapkan bahwa tawaran pembebasan tanpa syarat datang dari Yusril Ihza Mahendra.

Kemudian saat bertemu Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Yusril Ihza Mahendra datang sebagai pengacara pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Jadi saya kira masalahnya sangat jelas ya, bahwa kasus ini berawal dari sebuah manuver politik kalau menurut pendapat saya. upaya politik dan juga mungkin bisa saja ini menimbulkan implikasi hukum," ujar Fadli Zon.

Menurut Fadli Zon, manuver politik tersebut telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat, bahkan mendapat perhatian dari publik internasional.

Di sisi lain, wacana pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Baasyir juga menimbulkan kegaduhan di kalangan pemerintah yang melibatkan presiden dan menteri-menterinya.

Oleh sebab itu, dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR akan mengkaji implikasi hukum yang akan timbul dari polemik tersebut.

"Ini kan kelihatannya ada yang berusaha menjadikan ini sebuah poin politik. Ini yang menimbulkan kegaduhan di antara kalangan pemerintah sendiri dan sudah melibatkan presiden, menteri-menteri. Sampai sekarang juga tidak terjadi apa yang pernah dijanjikan kepada Ustad Abu Bakar Baasyir," kata Fadli Zon.

"Implikasi hukum nanti kami kaji kembali karena ini menyangkut masalah publik yang luas, nasional bahkan internasional," tutur dia.

Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Berikut 4 Fakta Penyebabnya hingga Penjelasan Staf Kepresidenan

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan, menuturkan, Yusril Ihza Mahendra datang sebagai pengacara pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin saat bertemu kliennya di Lapas Gunung Sindur.

Saat itu Fadli Zon menanyakan kapasitas Yusril Ihza Mahendra saat bertemu Abu Bakar Baasyir pada Jumat 18 Januari 2019 lalu.

"(Sebagai) penasihat hukumnya pasangan capres cawapres Jokowi-Ma'ruf. Itu disampaikan ke Ustaz (Ba'asyir). Kalau enggak, ya enggak mungkin juga bisa masuk," jawab Achmad.

Menurut Achmad, Yusril Ihza Mahendra datang menemui Abu Bakar Baasyir sebanyak dua kali, yakni pada 12 dan 18 Januari 2018.

Dalam pertemuan tersebut Yusril Ihza Mahendra menawarkan pembebasan tanpa syarat bagi Abu Bakar Baasyir.

Mahfud MD Sebut 3 Hal yang Harus Dipertimbangkan Presiden dalam Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Yusril Ihza Mahendra, kata Achmad, juga menegaskan tidak ada syarat yang diterapkan bagi Abu Bakar Baasyir, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga tidak diharuskan untuk mengurus keperluan administrasi terkait pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Baasyir.

"Kami sebagai penasihat hukum menanyakan apakah harus ada yang dilakukan secara adninistrasi, tapi ternyata tidak diperlukan, karena sudah dikoordinasikan dengan Menkumham dan Kapolri. itu yang disampaikan," kata Achmad. 

Panitia Penyambutan Sudah Pesan 1.600 Bungkus Nasi Kebuli, Abu Bakar Baasyir Batal Pulang ke Solo

Pernyataan Achmad itu kemudian dibenarkan oleh kuasa hukum Abu Bakar Baasyir yang lain, Mahendradatta.

Ia mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, hanya pihak keluarga, kuasa hukum dan pejabat yang diizinkan bertemu Abu Bakar Baasyir.

"Aturannya itu yang boleh menemui ustaz itu hanya keluarga atau penasihat hukum. Itu aturannya. Jadi enggak akan bisa datang, masuk, sebagai pribadi. Itu confirmed," kata Mahendradatta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fadli Zon Sebut Pembebasan Ba'asyir Berawal dari Manuver Politik", https://nasional.kompas.com/read/2019/01/24/08424451/fadli-zon-sebut-pembebasan-baasyir-berawal-dari-manuver-politik.

Penulis : Kristian Erdianto

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved