Vonis Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Masih Optimis Bisa Nyaleg
Ahmad Dhani mengaku masih optimis maju sebagai calon legislatif, meski telah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan
Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Masih Optimis Bisa Nyaleg
TRIBUNKALTIM.CO - Artis musik Ahmad Dhani mengaku masih optimis maju sebagai calon legislatif, meski telah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Ya kalau dalam undang-undangnya selama belum inkrah ya masih bisa (ikut pemilihan legislatif)," ujar Dhani seusai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dhani maju sebagai calon legislatif dari Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I Jawa Timur meliputi Surabaya dan Sidoarjo.
Baca: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Fahri Hamzah Komentar Singgung Petahana
Menurut dia, putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, tidak serta-merta menggugurkan statusnya sebagai caleg.
Dhani berujar bahwa putusan PN Jakarta Selatan masih tahap pertama.
"Ini kan baru keputusan tingkat pertama, masih ada tiga tingkat lagi," kata Dhani.
Kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, akan menempuh banding atas putusan majelis hakim.
Baca: Menurut Majelis Hakim, Ini Hal yang Memberatkan Ahmad Dhani hingga Divonis 1,5 Tahun Penjara
Hendarsam menyayangkan keputusan majelis hakim yang menganggap tiga twit Dhani sebagai ujaran kebencian.
Menurut dia, tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk menilai sebuah pernyataan itu sebagai ujaran kebencian atau tidak.
"Kalau seperti itu, itu hanya asumsi, bahwa perbuatan ini ujaran kebenaran, tapi tidak bisa diurai, dijelaskan," ujar Hendarsam.
"Jadi multitafsir, subjektif, ini jadi semau-maunya penegak hukum. Akhirnya ini jadi pasal karet," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ahmad Dhani Optimis Masih Bisa Nyaleg setelah Divonis 1,5 Tahun Penjara, http://wow.tribunnews.com/2019/01/28/ahmad-dhani-optimis-masih-bisa-nyaleg-setelah-divonis-15-tahun-penjara.
Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, 3 Kicauan di Twitter Ini yang Membuatnya Divonis Bersalah
TRIBUNKALTIM.CO - Musisi Ahmad Dhani resmi divonis 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim setelah sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Suami Mulan Jameela ini dinyatakan terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui kicauannya di akun Twitter bernama @AHMADDHANIPRAST pada tahun 2017 silam.
Perbuatannya dinilai melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Bicara soal Ahok
Kicauan-kicauan itu dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian.