Vonis Ahmad Dhani

Menurut Majelis Hakim, Ini Hal yang Memberatkan Ahmad Dhani hingga Divonis 1,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Ahmad Dhani telah secara sah

Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ahmad Dhani saat menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/11/2018). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun terkait kasus dugaan ujaran kebencian. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Menurut Majelis Hakim, Ini Hal yang Memberatkan Ahmad Dhani hingga Divonis 1,5 Tahun Penjara

TRIBUNKALTIM.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan bersalah.

Itu karena ia telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosial. Dalam hal ini Twitter.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Atas dasar tersebut Ahmad Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," kata Ratmoho dalam putusannya.

Baca juga:

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Bicara soal Ahok

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Begini Reaksi Mulan Jameela Usai Dengar Keputusan Hakim

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Minta Difoto Pose 2 Jari Usai Hakim Jatuhkan Vonis

Sebut Kasusnya Politik, Ahmad Dhani Ungkap Ada Oknum Jaksa dan Polisi Minta Maaf Kepadanya

Menurut pertimbangan majelis hakim ada sejumlah hal yang memberatkan Ahmad Dhani yakni perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotendi memecah belah antar golongan.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat. Perbuatan terdakwa berpotensi memecah belah antar golongan," kata Ratmoho.

Sedangkan untuk hal yang meringankan adalah Ahmad Dhani belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan bersikap koperatif selana persidangan.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku dopan di persidangan. Tedakwa bersikap kooperatif selama persidangan," kata Ratmoho.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved