Orientasi 3 Hari di Rutan, Ahmad Dhani Satu Sel dengan Tahanan Lain Karena Over Kapasitas
Kita kapasitas 1.000 diisi 4.300 jadi mau dispesialkan bagaimana," ujar Oga saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/1/2019).
Majelis hakim nenyimpulkan perbuatan Dhani telah memenuhi semua unsur pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Ahmad Dhani di Tahanan, Satu Sel dengan Tahanan Lain Karena Rutan Sempit dan Over Kapasitas, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/01/29/nasib-ahmad-dhani-di-tahanan-satu-sel-dengan-tahanan-lain-karena-rutan-sempit-dan-over-kapasitas.