Bos Abu Tours Divonis, Ini Sederet Fakta-fakta yang Terungkap
Banyak fakta terungkap dari ditetapkannya Muhammad Hamzah Mamba sebagai tersangka hingga ke sidang vonis bos Abu Tours, Senin (28/1/2019) lalu.
Selain karena puluhan ribu calon jemaah tak diberangkatkan Abu Tours, Majelis Hakim memiliki alasan lain.
kegemaran terdakwa Hamzah Mamba membeli aset dengan uang jemaah. Padahal sudah mengetahui perusahaan travelnya sudah rugi juga merupakan faktor utama yang memberatkan terdakwa Muhammad Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara," jelas salah satu hakim anggota, Doddi Hendrasakti, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
BACA:
Cerita Agen Abu Tours Stres Ditagih Jamaah hingga Meninggal, dan 86.720 Jamaah Ditipu
Sikat Uang Jemaah Rp 1,2 Triliun, Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara
Abu Tours Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Makassar, Bagaimana Nasib Jamaahnya?
3. Bos Abu Tours Lesu, Para Korban Bersorak Sorai
Vonis 20 tahun penjara yang dibacakan hakim, mendapatkan respon yang berbeda dari para peserta yang hadir di persidangan kasus penipuan bos Abu Tours.
Mengutip Tribun Timur, bos Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba hanya bisa tertunduk lesu di hadapan hakim.
Saat ditanya Majelis Hakim mengenai upaya banding atas vonis yang telah diputuskan, Hamzah Mamba hanya terdiam lesu hingga sidang ditutup.
Hal yang berbeda tampak dari para korban. Ratusan korban penipuan menyambut vonis tersebut dengan bertepuk tangan.
Sebagian dari mereka beranggapan, bahwa vonis tersebut sudah setimpal.

4. Agen dan Mitra Abu Tours Tak Puas dengan Vonis 20 Tahun
Walau bos Abu Tours telah divonis 20 tahun penjara, para agen serta mitra PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) mengaku masih tidak puas.
Mengutip Tribun Makassar, ketidakpuasan ini muncul karena vonis hakim dirasa belum memberikan kepastian hukum atas ribuan jemaah yang belum diberangkatkan.