Bos Abu Tours Divonis, Ini Sederet Fakta-fakta yang Terungkap
Banyak fakta terungkap dari ditetapkannya Muhammad Hamzah Mamba sebagai tersangka hingga ke sidang vonis bos Abu Tours, Senin (28/1/2019) lalu.
"7000 calon jamaah menunggu jawaban dan kepastian hari ini. Tetapi ternyata hanya 20 tahun ditambah 500 juta, tapi tidak ada niat memberangkatkan jamaah," ujar Neti, salah satu agen dan mitra Abu Tours yang menangis saat mendengar vonis pengadilan.
Pasalnya, sebagai perwakilan agen dan mitra Abu Tours asal Kalimantan Timur, pihak Neti telah menyetorkan uang sekitar Rp 100 miliar ke biro perjalanan haji tersebut.
"Kami tidak mau tahu, mau divonis 20 tahun, satu tahun mau bebas yang penting berangkatkan jamaah sesuai dengan uang yang kami setorkan," tegas Neti.
BACA:
Cerita Agen Abu Tours Stres Ditagih Jamaah hingga Meninggal, dan 86.720 Jamaah Ditipu
Sikat Uang Jemaah Rp 1,2 Triliun, Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara
Abu Tours Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Makassar, Bagaimana Nasib Jamaahnya?

5. Nasib 86.720 Calon Jemaah
Mengutip Kompas.com, ada sekitar 86.720 calon jemaah yang gagal berangkat umroh karena ditipu oleh biro perjalanan haji, Abu Tours.
Puluhan ribu calon jemaah tersebut berasal dari 15 provinsi di Indonesia.
Total kerugian akibat kasus penipuan yang dilakukan bos Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba, ditaksir sekitar Rp 1,8 triliun.
Pihak kepolisian telah menyita seluruh aset milik perusahaan Abu Tours, mulai dari 36 kendaraan mewah, unit usaha, hingga uang tunai sebesar Rp 226 juta.
Namun menurut pengakuan Kuasa Hukum bos Abu Tours, Hendro, jumlah aset yang disita tersebut tidak akan cukup untuk mengganti kerugian yang dialami 86 ribu calon jemaah
BACA:
Cerita Agen Abu Tours Stres Ditagih Jamaah hingga Meninggal, dan 86.720 Jamaah Ditipu