BREAKING NEWS - Kampung Narkoba Digerebek, Tepukan Seorang Bocah Jadi Pemicu Pengedar Kabur

Ada yang didapatkan semak-semak, rumah kosong, hingga tercecer di jalan saat terjadi aksi kejar kejaran.

TRIBUN KALTIM / NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Aparat BNNK Samarinda dibantu personel Detasemen B Pelopor Brimob Polda Kaltim mengamakan pelaku peredaran narkoba jenis sabu sabu BNNK Samarinda di jalan DI Panjaitan, Kesejahteraan 1 Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (30/1/2019). 

Sejumlah barang bukti didapatkan terpisah di perkampungan itu.

Baca juga:
 

Ada yang didapatkan semak-semak, rumah kosong, hingga tercecer di jalan saat terjadi aksi kejar kejaran.

Kasi Pemberantasan BNNK Samarinda, Kompol Risnoto menjelaskan, penggrebekan itu merupakan aksi yang kesekian kalinya dilakukan oleh pihaknya maupun aparat lainnya.

Gang Pulau Indah memang dikenal sebagai salah satu kampung narkoba di Samarinda.

Kendati sudah sering dilakukan penangkapan, namun tetap masih ada saja transaksi narkoba di perkampungan tersebut.

"Sudah sering dilakukan pengungkapan di sini," ucapnya.

Medan yang sulit dan diduga masyarakat sekitar juga menutup nutupi adanya peredaran narkoba, membuat petugas kesulitan memberantas narkoba di perkampungan itu.

"Lingkungan disini cukup sulit, rawa-rawa, gang sempit dan banyak jalur alternatif untuk kabur. Untuk pintu keluar masuk perkampungan ini, ada sekitar empat pintu. Ada loket, tapi tutup, mereka pindah-pindah," ungkapnya.

"Dan, sepertinya warga disini takut untuk melapor. Tapi, tidak menutup kemungkinan ada warga yang juga terlibat, ini masih kita dalami lagi," jelasnya.

Sementara itu, salah satu warga bernama Senang (45) mengaku tidak terlalu mengenal orang-orang yang diamankan petugas.

Namun terdapat satu orang yang dikenalnya, yang merupakan warga sekitar.

"Banyak orang dari luar, ada satu orang sini," ucapnya singkat.

Dia pun mengaku tidak tahu banyak terkait dengan banyaknya pengedar di kampung tempat tinggalnya.

Senada, banyak warga yang bungkam ketika ditanya mengenai peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved