Ahmad Dhani Ditahan, Dul Jaelani Mendadak Gantikan Ayahnya Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia

Ahmad Dhani terpaksa tak bisa meramaikan konser reuni grupnya yang akan dilaksanakan di Malaysia pada 2 Februari 2019.

instagram@ari_lasso
Para pentolan Dewa 19 akan menggelar Konser Reuni Dewa19 di Kuala Lumpur, Malaysia, 2 Pebruari 2019. Namun konser kali ini tanpa Ahmad Dhani yang sedang ditahan terkait kasus ujaran kebencian. 

"Saat dalam perjalanan ke sini (Rutan Cipinang), mas Dhani ngomong ke Dul 'kamu enggak usah takut, enggak usah khawatir, laki-laki enggak boleh seperti ini. Jangankan dipenjara, matipun ayah siap'," ucapnya di Rutan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Dikatakan Hendarman, Ahmad Dhani juga berpesan kepada anaknya untuk tidak takut memperjuangkan kebenaran atas apa yang ia anggap benar.

"Mas Dhani juga bilang 'keadilan itu betul ada, ini benar matipun saya siap. Jangankan penjara, itu hal kecil'," kata Hendarman.

Dul Jaelani (kedua dari kiri) ketika mendampingi Ahmad Dhani di sidang vonis kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dul Jaelani (kedua dari kiri) ketika mendampingi Ahmad Dhani di sidang vonis kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Sementara itu, Kelapa Rutan Cipinang Oga Darmawan menyebut, selama tiga hingga seminggu kedepan, Ahmad Dhani akan terlebih dahulu menempati ruang admisi orientasi.

Ruang tersebut dikhususkan bagi para tahanan yang terlebih dahulu harus menjalani pengenalan lingkungan di Rutan Cipinang.

"Jadi malam hari ini beliau kami letakkan sesuai dengan SOP, yaitu pada admisi orientasi," ucapnya kepada awak media.

Di ruang berukuran 20x10 meter persegi ini, Ahmad Dhani akan ditempatkan bersama 200 sampai 300 tahanan lainnya.

"Untuk masa pengenalan ini, kurang lebih selama tiga hari sampai satu minggu," ujar Oga.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Daftarkan Banding atas Vonis 1,5 Tahun

Tim kuasa hukum musisi Ahmad Dhani akan segera mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya.

Hal ini diutarakan oleh Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Ahmad Dhani di rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Banding sudah tentu, besok akan kami ajukan secara formal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya kepada awak media, Senin (28/1/2019).

Hendarsam Marantoko, kuasa hukum musisi Ahmad Dhani saat ditemui awak media di Rutan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019) malam. (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)

"Mungkin agak siang, malam ini kami bereskan berkas surat administrasinya baru ajukan," tambahnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved