Breaking News

Caleg Kasdi Akui Ajukan Pengunduran Diri sebagai ASN Juli 2018 Sebelum Penetapan DCT

“Kalau mediasi sudah ada kesepakatan, kenapa harus dilanjutkan ke tahapan ajudikasi. Untuk apa mediasi kalau harus naik tahapan lagi,” ujar Joni.

TRIBUN KALTIM / ICHWAL SETIAWAN
SIAPKAN 11 KUASA HUKUM - Dari Kanan - Caleg Kasdi didampingi Ketua DPD Nasdem, Joni Muslim (tengah) dan Kuasa Hukum Partai, Abdul Rahman menggelar jumpa pers di Kafe Planet Football terkait putusan penolakan hasil kesepakatan Mediasi antara Kubu Kasdi dan KPU. 

Caleg Kasdi mengatakan, putusan Bawaslu diangap merugikan dirinya.

Bukti-bukti persidangan terkait status nya masih aktif sebagai ASN saat mendaftar Pileg dibantah.

Menurut dia, alasan dia masih menerima gaji dari negara bukan kesalahan pada dirinya.

Sebab, dia sudah mengajukan pengunduran diri jauh sebelum penetapan DCT. Namun, pemerintah (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset) masih memberikan gaji kepadanya.

“Saya ajukan pengunduran diri Juli 2018, tapi BPKD masih menggaji saya. Nah itu bukan kesalahan saya tapi pemerintah yang belum mencoret nama saya dari pegawai,” kata Kasdi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved