Vonis Ahmad Dhani
Dukung Suaminya Ahmad Dhani yang Ditahan, Mulan Jameela Ungkap Perjuangan Belum Berhenti
Istri musisi Ahmad Dhani, Mulan Jameela tidak dapat berkomentar banyak terkait kasus hukum yang menimpa suaminya.
"Jadi cukup Dhani aja, kalau keluarga akan kesulitan untuk berinteraksi. Jaksa lakukan hal lain, Jaksa harus jemput ke Jakarta. Jangan mau enaknya aja," kata Hendarsam.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, jika terjadi pemindahan maka segala akomodasi dan hal terkait lainnya ditanggung oleh pihak kejaksaan.
Ahmad Dhani Ditahan, Dul Jaelani Mendadak Gantikan Ayahnya Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya berencana memindahkan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya.
Hal tersebut direncanakan agar suami Mulan Jameela itu dapat menghadiri sidang perkara "vlog idiot" miliknya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun dengan dipindahkannya penahanan Dhani ke Jawa Timur, pihak keluarga akan mengalami kesusahan saat hendak menemui Dhani.
"Dari sudut pandang kami, dalam hal ini keluarganya cukup menyulitkan. Kalau ditahan di sana, keluarga akan kesulitan bertemu Ahmad Dhani," ujarnya.
Ramalan Wirang Birawa Ahmad Dhani Ditahan Awal 2019 Terbukti, Masih Ada yang Lain Lho!
Diketahui sebelumnya, Ahmad Dhani terjerumus ke dalam kasus dugaan ujaran kebencian lantaran menuliskan tiga cuitan di akun Twitter miliknya.
Pertama, cuitan Ahmad Dhani berbunyi 'yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin'.
Kedua berbunyi 'siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.
Lalu cuitan ke tiga berbunyi 'sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras'.
Ketiga cuitan Ahmad Dhani inilah, yang dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian.
Atas cuitannya tersebut, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian, Senin (28/1/2019).
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).