Satu Pegawai Pajak di Balikpapan Dipecat tak Hormat, Diduga Tertangkap Basah Korupsi
"Sudah terbukti. Ketahuan tertangkap tangan kami langsung pecat tanpa harus menunggu putusan dari pengadilan,” ujarnya.
Penulis: Budi Susilo |
Satu Pegawai Pajak di Balikpapan Dipecat tak Hormat, Diduga Tertangkap Basah Korupsi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ( Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltim dan Kaltara) menyatakan secara resmi, karyawan pajak atas nama Frankly Bertisidi, yang bertugas di wilayah Kota Balikapan dinyatakan dipecat secara tidak hormat.
Saat dihubungi oleh Tribunkaltim.co, Samon Jaya, Kepala Kanwil DJP Kaltim dan Kaltara, ungkapkan, ada seorang karyawan DJP Pajak wilayah Balikapapan dipecat karena tertangkap basah melanggar aturan dari kelembagaan.
Ketika ditanyakan mengenai kasus yang mendera, Samon enggan memberikan pendapat.
“Saya tidak berwenang memberikan pernyataan apakah bahasanya dugaan korupsi, dugaan suap, atau dugaan tindakan pungutan liar. Itu wewenangnya aparat penegak hukum,” ujarnya melalui telepon selulernya, Kamis (30/1/2019) siang.
Nikmatnya Soto Balikpapan, Perpaduan Multikultur di Kota Minyak yang Dituangkan Dalam Bentuk Soto
BNK PPU Lakukan Tes Urine di Sejumlah OPD, 2 Tenaga Harian Lepas Positif Narkoba
Ini Tarif dan Cara Pelaku Cari Pasien Aborsi, Pernah Pasang Iklan di Instagram
Pastinya, tegas dia, secara kelembagaan langsung mengambil tindakan tegas.
“Saya hanya bisa memberikan kabar dia sudah dipecat. Tidak lagi di pajak. Sudah terbukti. Ketahuan tertangkap tangan kami langsung pecat tanpa harus menunggu putusan dari pengadilan,” ujarnya.
Menurut dia, kejadian hal ini menjadi pelajaran penting bagi siapa pun, termasuk para karyawan petugas di pajak juga termasuk para wajib pajak. Aturan yang mengatur sudah jelas, siapa saja yang melakukan pelanggaran maka risiko dipecat bagi karyawan pajak yang melanggar.
Termasuk bagi wajib pajaknya juga jangan merayu, mencoba mengimingi petugas pajak. “Sampai ada yang langgar aturan, rugi petugas pajaknya sama wajib pajaknya. Tidak main-main.Makanya jangan coba-coba,” tegas Samon.
Dia pun belum bisa memastikan juga, apakah perbuatan yang dilakukan pelaku melibatkan pihak lain di lingkungan kantor pajak termasuk adanya keterlibatan wajib pajak yang memberikan suap.
“Ini kan lagi sidang kita lihat saja bagaimana, apakah ada pegawai lain yang terlibat. Apakah wajib pajaknya juga ikut aktif lakukan perbuatan yang dilarang,” ungkapnya.
Upaya menangkal kejadian yang serupa pihaknya selalu menunjukan komitmen, termasuk ke semua pegawainya untuk taat hukum tanpa harus melanggar sebab risiko terima sendiri, rugi sendiri.
Kemarin, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan Barat dan wilayah Timur telah dicanangkan Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi.
“Sudah saatnya pegawai pajak dan wajib pajak saling terbuka agar target pajak bisa tercapai. Negara semakin kuat bila penerimaan pajak sesuai target yang diamanatkan Undang-undang APBN,” ujar Budi Hernowo, Kepala Plt KPP Pratama Balikpapan Barat.
Penyedia Jasa Aborsi di Balikpapan Terbongkar, 7 Orang Jadi Tersangka, Ini Peran Masing-masing
Menyayat Hati, Tepat di Hari Ultah, David Temukan Istrinya Tewas Saat Menginap dengan Selingkuhan
Sidangnya Bakal Masuk Tuntutan Hukum
Di tempat terpisah, Agus Priyatna, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan, menyatakan, terdakwa atas nama Frankly Bertisidi pegawai pajak yang bertugas di area kantor wilayah Balikpapan telah dianggap terseret ke dalam kasus dugaan pemerasan dengan delik pidana korupsi.
Sampai sejauh ini baru satu terdakwa yang dalam pusaran kasus ini.
“Sudah masuk persidangan sekarang mau masuk tuntutan. Kami jaksa sedang menyusun tuntutan saja. Minggu lalu sudah pemeriksaan saksi,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (31/1/2019) siang.

Ia menjelaskan, sampai sejauh ini dalam proses persidangan belum tersangkut ke pihak wajib pajak. Peran perbuatannya masih satu orang. Majelis hakim dalam persidangan masih mendalami, persidangan masih berproses yang tentu saja akan membongkar temuan-temuan baru.
Dugaannya, terdakwa Frankly melakukan pemerasan terhadap wajib pajak, dengan nilai uang sekitar Rp 35 juta sampai Rp 40 juta. Peristiwa dugaan pemerasan terhadap wajib pajak berlangsung sekitar Oktober tahun 2018.
“Sampai sekarang wajib pajaknya tidak kena. Kan memang ini kasus pemerasan terhadap wajib pajak dengan delik korupsi,” tegas Agus, pria kelahiran Semarang Jawa Tengah ini.
Selalu Jaga Makanan Saat Hamil, Artis Saphira Inda Sesak Napas Sebelum Tutup Usia
Vanessa Angel Pingsan dan Dievakuasi dengan Kursi Roda ke RS Bhayangkara
Sejauh ini, terdakwa Frankly dalam kondisi sehat, masih bisa mengikuti jalannya persidangan. Tahapan hukum acara dengan tuntutan dari jaksa akan segera bergulir.
“Locus di Balikpapan, wilayah kerja pajak Balikpapan. Ia saya sudah dengar, si terdakwa memang sudah dipecat tidak hormat. Kita tunggu saja proses persidangannya, kan masih terus berjalan ini,” tuturnya. (*)