Soal Pelunasan Proyek Auditorium, Satu Yayasan di Samarinda Disomasi Kontraktor
Kuasa hukum CV Rimbawan Kencana, Abdul Rokhim membenarkan, telah melayangkan surat somasi sejak April 2018.
Dari total nilai proyek itu, kata Rokhim, sudah dibayarkan untuk termin 1 sampai termin 4. "Nggak full. Masih sisa. Sisanya, yang belum dibayar itu termin ke 5 dan 6. Total yang belum dibayarkan saat itu Rp 1.239.456.500," ungkapnya.
Seharusnya, lanjut dia, pembayaran termin ke 5 dan 6 ke Kontraktor CV. Rimbayu Kencana dibayar akhir tahun 1995, namun hingga kini belum dilunasi.
Rokhim mengatakan, kliennya sudah melayangkan surat somasi pertama bulan Apri 2018. Kemudian dilayangkan kembali surat kedua untuk mempertanyakan itikad baik pembayaran.
"Kalau tidak ada itikad baik, minggu depan kita akan layangkan lagi somasi yang ketiga," tegas Rokhim.
Menurut dia, tunggakan pembayaran atau pelunasan proyek itu, bakal diakumulasikan hingga tahun berjalan.
"Itukan seyogyanya kurangnya Rp 1,23 miliar. Dari kekurangan itu dibayar baru 100 juta oleh Yayasan Untag. Sehingga kalau dikalkulasikan kurangnya sekitar Rp 1,13 miliar. Itu tunggakan pokoknya saja," katanya.
Sementara, Rokhim meyebutkan, kliennya menanggung beban bunga dari bank yang cukup tinggi. Sehingga akumulasi tunggakan termasuk beban bunga bank.
"Jadi sudah kita hitung dengan total akumulasi bunga bank selama dari tahun 1995 sampai 2018 sekitar Rp 44 miliaran. Kita punya perhitungannya. Dari sisa pembayaran itu diakumulasikan selama 19 tahun 9 bulan. Itu belum termasuk sisa pembayaran yang pokok (Rp 1.239.456.500)," beber Rokhim.(*)