Terlibat Prostitusi Online, Seorang Oknum Honorer di Kalbar Diamankan Polisi

Status SD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Doan Pardede
HO/Polres Ketapang
Tersangka SD (31) bersama barang bukti yang diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Ketapang, Kamis, (31/01). SD merupakan terduga muncikari ditangkap di satu hotel berbintang di Kota Ketapang. 

Terlibat Prostitusi Online, Seorang Oknum Honorer di Kalbar Diamankan Polisi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Satreskrim Polres Ketapang berhasil meringkus SD (31) terduga mucikari prostitusi online yang beroperasi di Kabupaten Ketapang. 

SD warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, diamankan bersama seorang pria hidung belang inisial WD.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penangkapan terhadap SD berawal dari informasi korban atau pelapor SS (22) warga Kecamatan Benua Kayong.

SS sudah beberapa kali diperjualbelikan oleh pelaku SD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada hari Rabu kemarin sekitar pukul 22.00, tersangka menghubungi korban atau pelapor dan menyuruhnya untuk kembali melayani pria yang telah memesan melalui tersangka," kata Kasat Reskrim AKP Eko kepada Tribun,  Kamis (31/01/2019).

 

Sering Kecelakaan, Tentara di Samarinda Beri Tanda Peringatan di Jalan Rusak

Soal Pelunasan Proyek Auditorium, Satu Yayasan di Samarinda Disomasi Kontraktor

Eko melanjutkan, karena tidak tahan lantaran sudah tiga kali dijual oleh tersangka, korban akhirnya memberikan informasi mengenai hal tersebut ke pihak Polres Ketapang.

Mendapat informasi tersebut anggota Polres Ketapang kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi hotel tempat tersangka menyuruh korban melayani lelaki.

 

"Sekitar pukul 22.25 WIB, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap pria yang memesan korban melalui tersangka di kamar nomor 301 lantai tiga satu hotel berbintang bersama dengan pelapor," tuturnya.

"Setelah itu, anggota langsung menangkap tersangka yang saat itu sedang berada di lobby hotel guna menunggu korban atau pelapor yang disuruhnya melayani seorang pria," lanjutnya.

Saat ini Eko mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengamankan WD pria pemesan.

Kemudian memeriksa SS selaku korban dan pelapor serta telah menahan SD.

 

Alfamidi Hibahkan Laboratorium Pemasaran di SMK Negeri 14 Samarinda

Lilin dan Ratusan Lampion sudah Terpasang di Klenteng Thien Ie Kong

Status SD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 1.097.000, satu unit handphone merk Iphone X, satu alat kontrasepsi serta sebuah kunci kamar nomor 301," jelasnya.

 

Eko membeberkan berdasarkan informasi yang diperolehnya, tersangka merupakan seorang tenaga honorer yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang.

Dimana tersangka 'menjual' korban melalui aplikasi via whatsapp.

Korban dijual karena terlilit utang dengan tersangka.

"Karena utang tersebut dijadikan modus tersangka menjual korban. Korban sudah dijual sebanyak tiga kali yang mana uang hasil melayani tamu diambil oleh tersangka sedangkan korban tidak mendapatkan bagian sama sekali," jelasnya.

Eko menjelaskan, untuk WD pria yang memesan tersebut saat ini masih diperiksa sebagai saksi.

Sedangkan untuk tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 1 tahun dengan denda maksimal Rp. 600 juta.

Prostitusi di Pontianak, Mucikari Berstatus Mahasiswi

Polda Kalbar melalui Subdit IV Ditreskrimum juga berhasil mengungkap kasus prostitusi di Kota Pontianak, Jumat (11/1/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB, di Hotel berbintang, Jalan Gajahmada Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Tersangka mucikari diketahui berstatus mahasiswi.

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang di antaranya dua sebagai saksi korban dan mucikari.

Kedua korban yakni berinisial LK dan SC, serta tersangka mucikari yakni SC (25) warga Sui Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Kota.

Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar juga mengamankan uang tunai Rp 3 Juta dan satu bungkus yang diduga alat kontrasepsi merk Sutera.

Kemudian tiga unit ponsel milik korban dan tersangka mucikari, serta dua kunci kamar hotel nomor 306 dan 308.

Dua saksi korban diamankan di kamar.

Sedangkan tersangka mucikari berinisial SA diamankan di cafe hotel.

 

Kena Sanksi Larangan Bertanding 9 Bulan, Begini Respons Khabib Nurmagomedov

Stefano Lilipaly Buka Suara soal Target Bali United Musim 2019; Finish Papan Atas hingga Puji Teco

 

 

Satu diantara saksi korban yang diamankan anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalbar di salah satu Hotel berbintang di jalan Gajahmada Pontianak belum lama ini
Satu diantara saksi korban yang diamankan anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalbar di salah satu Hotel berbintang di jalan Gajahmada Pontianak belum lama ini (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA)

Fenomena Gunung Es

Adanya penggrebekan sebuah kegiatan esek-esek yaitu prostitusi online pada sebuah hotel di kawasan jalan Gajahmada menuai reaksi dari anggota DPRD Pontianak, Mashudi.

Dia menilai, dengan adanya kasus itu, membuktikan bisnis prostitusi online tersebut tak hanya terjadi di kalangan artis dan di kota besar seperti yang terjadi dengan kasus Vanessa Angel beberapa waktu di sebuah hotel berbintang di Surabaya.

Menurut Mashudi apa yang terjadi di kota metropolitan juga terjadi di Kota Pontianak.

Mashudi mendesak pihak penegak hukum harus tegas dan terbuka dalam menguak kasus yang ada saat ini.

"Kejadian ini memprihatinkan kita, saya pribadi berharap kasus ini dibuka oleh pihak aparat yang melalukan penggerebekan," ucap Mashudi, Sabtu (12/1/2019).

Ia yakin, kasus ini seperti fenomena gunung es. Oleh karena itu, perlu adanya pembongkaran kasus yang ada.

Kemudian pengawasan terhadap hotel perlu diperketat, jangan sampai menjadi lokasi yang menyediakan tempat prostitusi.

Bahkan perlu kiranya, untuk menyelidiki apakah pihak hotel terlibat sengaja atau memberikan fasilitas.

Sebagai kota perdagangan dan jasa, memang hal-hal seperti cukup sulit mengawasinya, karena perputaran orang yang datang tentunya cukup tinggi.

"Semoga pihak kepolisian bisa mengungkapkan kasus ini, buka saja pada publik agar menimbulkan efek kera terhadap pelaku yang lainnya," kata Mashudi. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS - Oknum Honorer Dinas PU di Kalbar Terlibat Prostitusi Online, Polisi Jebak Mucikari


Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved